Gaga Muhammad Terpindana Kasus Kecelakaan Laura Anna Telah Bebas Bersyarat

Gaga Muhammad terpidana kasus kecelakaan meninggalanya Laura Anna.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 30 Apr 2024, 20:31 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 20:30 WIB
6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4 Tahun
Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan yang mengakibatkan almarhumah Laura Anna mengalami kelumpuhan, telah bebas. Gaga mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 18 April 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad. Fahmi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Gaga maupun pihak keluarga kliennya tentang pembebasan ini.

"Pertama saya ucapkan alhamdulillah bahwa Gaga Muhammad sudah menghirup udara bebas sejak tanggal 18 April," ujar Fahmi Bachmid di Kawasan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan ayahnya Gaga dan juga tadi melaporkan 'Gaga sudah keluar bang sudah di Jakarta'. Jadi Gaga tetap di Jakarta tinggalnya," sambung Fahmi Bachmid.

 

Bersyukur

[Bintang] Gaga Muhammad
Nobar film The Fate And The Furious (FF8) (Nurwahyunan/bintang.com)

Fahmi bersyukur dengan pembebasan bersyarat ini kliennya dapat merayakan momen Lebaran. Fahmi menilai, semua ini adalah buah perjuangan Gaga yang patuh dan taat aturan selama mendekam di tahanan

"Jadi satu minggu setelah Lebaran jadi dia masih bisa menikmati momen Lebaran. Alhamdulillah segala perjuangan dari Gaga sendiri yang mungkin dia Tertib, dia patuh, sebagai terpidana. Sehingga dia bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang harus dijalankan," tutur Fahmi.

 

Pembebasan Bersyarat

Gaga Muhammad
Gaga Muhammad menjalani persidangan terkait kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dua tahun dan kini meninggal. (Foto: Instagram @gagamuhammad)

Fahmi melanjutkan, pembebasan bersayarat atau bahkan remisi pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sebuah proses hukum. Setiap terpidana mempunyai hak mendapatkannya, termasuk Gaga. 

"Hak itu bagian yang diberikan undang undang yang harus dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan, dan itu ada penilaian-penilaian khusus sehingga seorang mendapat pembebasa secara bersyarat," jelasnya.

 

Syarat

Fahmi menambahkan, tentu ada syarat-syarat yang harus ditaati Gaga setelah mendapat pembebasan. Namun ia yakin Gaga akan patuh dengan ketentuan yang harus dijalani setelah mendapat pembebasan bersyarat. 

"Ya itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti akan patuh. Saya pikir itu hal yang wajar dan lumrah seperti itu," ucap Fahmi Bachmid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya