Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Gaga Muhammad, yaitu Fahmi Bachmid sudah mengambil langkah tegas terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret kliennya. Fahmi Bachmid menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gaga Muhammad sebelumnya telah divonis bersalah karena dinyatakan lalai dalam mengemudi. Gaga Muhammad kemudian dihukum 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Pihak keluarga Gaga Muhammad masih belum puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut. Oleh karenanya, mereka menyatakan akan mencari keadilan dengan mengajukan kasasi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasasi
"Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi. Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan, kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," kata Fahmi Bachmid saat ditemui pada Selasa (29/3/2022).
Â
Advertisement
Perintah Ayah Gaga
Hanya saja, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan akan mengajukan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.
"Nanti kapan kasasinya mungkin nanti akan saya beri tahu, akan saya sampaikan kapan saya ke pengadilan, di situ nanti saya tunjukkan bukti kasasinya. Yang jelas saya sudah diperintah diminta oleh ayahnya gaga, 'bang, kita kasasi.' oke saya akan ajukan kasasi," tambahnya.
Â
Kasus
Seperti diketahui, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1/2022), hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad. Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yaitu 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.
Advertisement