2 Alasan Kejari Bogor Kembalikan Berkas Kasus KDRT Cut Intan Nabila dengan Tersangka Armor Toreador

Pihak Kejari Bogor telah menerima berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024. Namun, berkas dikembalikan dengan dua alasan.

oleh Wayan Diananto diperbarui 12 Sep 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 10:00 WIB
Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)
Pihak Kejari Bogor telah menerima berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024. Namun, berkas dikembalikan dengan dua alasan. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)

Liputan6.com, Jakarta Kasus KDRT selebgram Cut Intan Nabila memasuki babak baru pekan ini setelah beredar kabar Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Armor Toreador, ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, mengaku telah menerima berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024. Namun, berkas dikembalikan dengan dua alasan khusus.

“Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap, di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami di tanggal 4 September 2024,” katanya mewakili Kejari Bogor.

Dilansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/9/2024), setidaknya ada dua syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi, yakni penerapan pasal sangkaan dan alat bukti keterangan ahli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penerapan Pasal Sangkaan

Cut Intan Nabila
Setelah membantah mencabut laporan KDRT dengan tersangka Armor Toreador, Cut Intan Nabila melantun doa agar Sang Khalik memudahkan hidupnya. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)

“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” urainya.

Setelahnya, Agung Ary Kesuma menjelaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik diminta melengkapi berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila selama 14 hari.


Waktu 14 Hari

Armor Toreador
Polres Bogor menangkap Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila. Ia diduga melakukan KDRT. Rekaman KDRT viral di medsos dan panen kecaman. (Foto: Dok. Instagram @pandawaragroup)

Selanjutnya, berkas perkara dikembalikan ke Kejari Bogor untuk diperiksa ulang. Jika lengkap dan memenuhi semua prosedur, berkas perkara KDRT dengan tersangka Armor Toreador dinyatakan P21.

“Selanjutnya ketika berkas sudah dikirim ke kami, kami mempunyai waktu 14 hari lagi untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum,” Agung Ary Kesuma membeberkan.

 


Jangan Pernah Rujuk

Annisa Pohan
Saat Cut Intan Nabila memperingati 5 tahun pernikahan yang terakhir, Annisa Pohan mendukung dan memintanya agar tidak rujuk dengan Armor Toreador. (Foto: Dok. Instagram @annisayudhoyono)

Kasus KDRT Cut Intan Nabila menjadi isu nasional dan menyita perhatian banyak pihak. Selain artis dan anggota DPR Mulan Jameela, Annisa Pohan turut bersuara. Lewat Instagram, ia mendukung Cut Intan Nabila tak kembali ke pelukan suami.

Mohon apapun yang terjadi jangan pernah rujuk, di dalam Islam wajib hukumnya untuk bercerai jika suami berbuat dzolim apalagi KDRT dan maksiat,” cuit Annisa Pohan lalu menambahkan, “Kita kawal bersama agar ybs mendapatkan hukuman yg setimpal.”

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya