Terdakwa Korupsi Dana Jasmas Surabaya 2016 Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2019, 07:00 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Tjong.

"Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 20 juta, subside enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rochmad, Surabaya, ditulis Kamis (1/8/2019).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 4,9 miliar. "Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar dia di lansir Antara.

Hakim menilai, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya terkait dana Jasmas Pemkot Surabaya senilai Rp 5 miliar.

"Majelis tidak menemukan alasan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa. Karena itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong haruslah dijatuhi hukuman," kata Andreano, selalu hakim anggota.

Majelis Hakim, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi di antaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ajukan Banding

Usai mendengar vonis hakim itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong langsung menyatakan banding. "Saya banding pak, karena pertimbangannnya keliru," ujar terdakwa.

Atas jawaban itu, hakim Rochmad mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding dan menguji putusannya di tingkat peradilan banding.

"Banding hak saudara, silahkan, biar hakim pengadilan tinggi yang akan menilai, apakah ada salah penerapan hukum dalam putusan kami," ujar dia.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa Agus Setiawan Tjong dihukum enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidier enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dengan sanksi hukuman tiga tahun penjara apabila tidak dibayar.

Perbuatan Agus Setiawan Tjong dinyatakan bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, juncto pasal 11 ayat 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya