Surabaya Larang Pemakaian Kantong Plastik Sekali Pakai

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Agu 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Upaya Pemkot Surabaya mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Imbauan itu, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.

Bahkan, untuk mensukseskan program tersebut, beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung untuk memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan, Rabu (14/8/2019).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi menyampaikan, surat imbauan ini mulai disebar dan disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha di Surabaya.

Hal ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.

"Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional," kata Eko saat ditemui di sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Plastik Tergolong Bahan yang Terurai Lama

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Upaya Pemkot Surabaya mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dia menuturkan, dampak dari penggunaan kantong plastik itu sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan. Di samping itu, plastik juga tergolong bahan yang lama terurai. “Sampah plastik itu bisa sampai 500 tahun baru terurai dan pastinya juga berbahaya apabila dipakai pembungkus makanan,” terangnya.

Oleh karena itu, melalui surat edaran dan sosialisasi yang dilakukan, pihaknya berharap masyarakat lebih sadar tentang bahaya penggunaan plastik.

Namun, untuk mewujudkan hal itu, perlu adanya dukungan dari para pelaku usaha serta masyarakat dengan mulai membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah lingkungan saat belanja. "Harapannya, masyarakat sudah mulai membiasakan diri ketika belanja membawa kantong sendiri," kata dia.

Sosialisasi dan imbauan pembatasan kantong plastik tidak hanya dilakukan di kalangan pengusaha. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) sudah mendorong para pelajar untuk mengganti kemasan plastik dengan cara membawa tumbler ke sekolah. "Kalau sekolah kita mulai awal sudah, tinggal sekarang tempat-tempat perbelanjaan," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan terus mendorong peran serta masyarakat untuk membangun peradaban baru dunia yang sadar akan lingkungan hidup. Terutama permasalahan sampah plastik yang kian tahun mengalami banyak problematika.

"Untuk mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah, namun secara bertahap Pemkot Surabaya akan terus memberikan edukasi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya