Polda Jatim Tembak Mati 10 Penjahat Jalanan pada 2019

Bukan tanpa alasan aparat melakukan hal itu.

oleh Liputan Enam diperbarui 24 Des 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 24 Des 2019, 14:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim menangkap 17 orang tersangka kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Sikat Semeru 2019. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ada 10 penjahat jalanan yang ditembak mati oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) sepanjang 2019. Bukan tanpa alasan aparat melakukan hal itu.

Para penjahat jalanan, seperti pelaku pencurian dengan kekerasan dan jambret, itu melawan aparat dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku tidak tanggung-tanggung kepada aparat, jadi kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (23/12/2019).

Ia menyebutkan, selama 2019, Polda Jatim menangani 17.305 kasus kejahatan, meliputi, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, trafficking, dan pembunuhan.

Menurut Luki, kasus pencurian kendaraan bermotor mengalami penurunan. Sementara, kasus penjambretan dan pencurian rumah meningkat.

“Walaupun ada peningkatan kejadian, tetapi pengungkapan juga pengungkapannya juga besar,”ucapnya,

Ia menilai hal ini sebagai bukti Polri terus berusaha memberikan pelayanan terutama kepada para korban korban kejahatan.

Selain kasus kejahatan jalanan, Polda Jatim juga telah mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah nama figur publik, seperti artis Vanessa Angel dan mantan finalis Putri Pariwisata berinisial PA. Dalam kasus PA, Polda Jatim telah menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka.

“Muncikari ini memiliki peranan masing masing, di mana jasa prostitusi ini diberikan sampai ke luar negeri,”kata Luki.

Kasus lain yang menonjol adalah ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang menewaskan guru dan siswa sekolah setempat. Dalam kasus itu, polisi menetapkan kontraktor proyek sebagai tersangka berdasarkan hasil laboratorium forensik yang mendapati material dan konstruksi di bawah standar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya