Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Jember menetapkan seorang ayah EW (41), warga Desa Sukorambi yang menyekap anak kandungnya berinisial, MI (12), dengan diborgol tangan dan kedua kakinya di sebuah kandang ayam di dalam rumahnya, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"MI mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya dan ditelanjangi, kemudian diikat dengan menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol diborgol dan pergelangan kaki juga diborgol di tiang kandang ayam, selanjutnya dikunci dari luar oleh EW," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin, 13 Januari 2020.
Dia menuturkan, kejadian penyekapan tersebut berawal dari korban yang menjadi anak broken home dan sering melakukan tindakan yang tidak baik untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk main game online, sehingga ayahnya merasa kesal dengan sikap anaknya yang tidak menurut tersebut, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Penyekapan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2020 saat EW menghubungi Salma yang merupakan pengasuh anaknya. Namun, anaknya tidak ada dan ditemukan bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau," katanya.
Saat dipanggil untuk pulang, kata dia, MI tidak kunjung keluar dari warnet, sehingga tersangka EW menarik tangan anaknya untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik sampai korban berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
"EW melakukan pemukulan sebanyak dua kali dengan tangan kiri dan satu kali dengan tangan kanan, kemudian MI juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha," ujarnya di Jember.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Korban Berhasil Kabur
Setelah memukul, korban dibawa ke dalam rumah dan ditelanjangi, kemudian diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar di tiang kandang ayam, lalu dikunci dari luar oleh tersangka.
"Korban berhasil kabur dari kandang ayam dengan cara membakar karet ban menggunakan kompor gas yang berada di dalam kandang tersebut, kemudian pergi ke rumah tetangganya untuk meminta bantuan dan meminta dipinjami baju. Setelah itu mereka lapor ke Sub-Koramil dan diteruskan ke Polsek Sukorambi," katanya pula.
Alfian mengatakan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni karet ban, borgol kecil, dan borgol besar, sehingga Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"EW dijerat dengan Pasal 44 juncto Pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya pula.
Advertisement
Motif Tersangka
Alfian menjelaskan motif tersangka menyekap korban karena kesal dengan tingkah laku korban yang susah dinasihati. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering mencuri uang dan ponsel untuk bermain game online.
"EW merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu KDRT dengan korban istri pertamanya (ibu kandung MI), sehingga pernah mendekam di Lapas Jember selama 9 bulan karena tersangka merupakan orang yang temperamental," katanya pula.
Menurut dia, orang tua seharusnya bisa memberikan nasihat dengan baik kepada anaknya, tanpa harus melakukan kekerasan yang dapat membuat anak menjadi trauma.
"Saat ini MI diasuh oleh Salma yang merupakan pengasuhnya sejak kecil, karena korban merasa sangat dekat dengan pengasuhnya dibandingkan ayah dan ibu tirinya," ujarnya lagi.