Kabar Terkini Kasus Dugaan Penghinaan Wali Kota Risma versi Polisi

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bagaimana penangguhan tahanan?

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Feb 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2020, 21:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polrestabes Surabaya menggelar analisis evaluasi akhir tahun 2019 pada Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan penangguhan tahanan terhadap tersangka kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), ZD masih belum menemui titik final.

"Memang kita sudah lakukan gelar pekara. Tetapi, masih ada tahapan-tahapan jika dilakukan penangguhan," tutur dia, Jumat (14/2/2020).

Sandi menuturkan, poin utama dari tahapan yang dimaksud adalah, pihak tersangka belum bisa meyakinkan pihak kepolisian.

"Siapa yang dijaminkan? Apa penjaminnya itu bisa memastikan? Kemudian apa yakin tidak menghilangkan barang bukti. Kami tidak bisa menebak-nebak. Kami butuh kepastian," kata dia. 

Sandi tidak bisa menargetkan kapan final dari penangguhan tersebut. Dia tidak menampik, pencabutan sudah dicabut. Akan tetapi, hal itu bukan berarti mengakhiri penyidikan, mengingat ada beberapa pasal, di antaranya delik aduan.

"Makanya kita tunggu saja. Kalau sudah ada kepastian dari pengacara, dari tersangkanya juga, kita pasti lakukan permintaan mereka," ujar dia. 

  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Dugaan Penghinaan Wali Kota Risma

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara mengenai kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dengan tersangka berinisial ZD.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada dua hal yang dibahas dalam gelar perkara tersebut. Yakni, masalah penghinaan dan undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

"Gelar perkara ini salah satu teknik untuk melakukan pengawasan dan menjaga quality control untuk prosedural serta profesionalisme penyidik," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa, 11 Februari 2020.

Saat ditanya mengenai hasil gelar perkara tersebut, Truno mengaku, ada rekomendasi yang telah dihasilkan dari gelar perkara itu. Namun sayang, ia enggan merinci apa rekomendasi yang dihasilkan dari proses gelar perkara tersebut.

"Hasilnya tentunya kembali lagi kepada otoritas kewenangan penyidik. Nanti kita tunggu hasil yang sudah kita tentukan di hasil gelar perkara itu kan ada beberapa rekomendasi dan lain-lain itu nanti otoritas yang kita kembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya," ucapnya. 

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran yang juga masih enggan membuka rekomendasi hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim. Ia beralasan, belum melaporkan hasil gelar perkara itu pada pimpinannya.

Namun, ia memastikan, jika berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jatim ini, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya sudah dianggap benar.

"Kita sudah sesuai tahapan yang benar. Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini resmi hasil ini belum kita laporkan pada pimpinan. Intinya salah satu poin proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya