Alasan Dana Desa di Ngawi Belum Cair

Dana desa baru terserap sekitar Rp5 miliar dari 15 desa yang berada di lima kecamatan berbeda. Pada 2020, total dana desa yang dialokasikan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Ngawi mencapai Rp197,2 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi dana desa (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi dana desa (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian besar desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, belum dapat mencairkan dana desa tahap pertama 2020, karena belum memasukkan anggaran pendapatan belanja desa ke aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes).

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mencatat hingga akhir Februari baru sekitar 15 desa dari total 213 desa di Ngawi, Jawa Timur yang mengajukan pencairan dana desa tahap pertama.

"Dana desa baru terserap sekitar Rp5 miliar dari 15 desa yang berada di lima kecamatan berbeda," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Kabul Tunggul Winarno kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2020, dilansir dari Antara.

Pada tahun ini total dana desa yang dialokasikan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Ngawi mencapai Rp197,2 miliar.

Untuk mempercepat proses pencairan dana desa, pihaknya mengaku sudah memberikan pendampingan di tiap desa yang masih kesulitan dalam memasukkan APBDes ke aplikasi siskeudes.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Dana 40 Desa Siap Cair

Ilustrasi Desa
Nursida, sosok perempuan hebat yang bantu pemerataan ekonomi digital dari desa ke desa. (Foto: Unsplash)

Hingga saat ini, lanjut Kabul, sudah ada data yang masuk sekitar 40 desa yang siap untuk melakukan proses pencairan.

Dia berharap semua pemerintah desa (pemdes) segera melakukan pencairan. Dengan begitu, program yang sudah tersusun bisa dimulai.

Seperti tahun sebelumnya, penyaluran dana desa masih sama dibagikan secara bertahap. Tahun ini, pada tahap pertama pencairannya mencapai 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga sebanyak 20 persen.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya adalah mengatur soal kucuran dana desa, menyatakan bahwa dana desa tahap I sebesar 40 persen adalah untuk infrastruktur padat karya tunai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya