Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang disusun terkait detil upaya pencegahan penularan COVID-19 untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya (Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan sebagian Kabupaten Gresik) sudah final.
"Pada posisi Pemprov (Jatim), sebetulnya Pergub (terkait PSBB) ini sudah final. Makanya akan disosialisasikan ke jajaran forkopimda di tiga daerah yang nantinya menerapkan PSBB," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (21/4/2020).
Selanjutnya, kata Khofifah, Pemprov Jatim akan koordinasikan Rapergub tersebut dengan tim dari tiga daerah yang nantinya menerapkan PSBB. Tujuannya supaya Rapergub yang dirancang, berseiring dengan Raperwali dan Raperbup yang disusun masing-masing daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Malam hari ini Pak Sekda akan mengkoordinasikan dengan Forkopimda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan kabupaten Gresik. Besok akan kita dengarkan presentasi dari Raperwali dan Rapperbup," ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan, pentingnya beriringan antara Pergub dengan Perwali dan Perbup dalam penerapan PSBB. Supaya semua upaya yang dilakukan bisa menjadi signifikan dan terukur di dalam penghentian penyebaran COVID-19.
"Kalau besok itu sudah final sore hari, maka besok malam kita akan menyerahkan Pergub dan Keputusan Gubernur terkait PSBB untuk masing-masing wali kota dan bupati. Setelah itu kita akan lakukan sosialisasi. Kemumgkinan kita butuh paling tidak tiga hari untuk sosialisasi," ujar Khofifah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menkes Setujui Penerapan PSBB di Surabaya Raya
Sebelumnya, Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Jawa Timur. Tiga Wilayah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan ini dibuat melalui surat keputusan (SK) pada Selasa 21 April 2020. Menurut SK Nomor HK.0 1.07l MENKES I264I2O2O, PSBB perlu dilakukan di tiga wilayah tersebut mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 di tiga wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, guna menekan penyebaran COVID-19," dikutip dari SK.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip Sehat Negeriku.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah ketiga daerah juga diminta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.
Advertisement