Ragam Cerita Warga Jelang Penerapan PSBB Surabaya Raya

Sejumlah cerita warga jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Apr 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 23:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah warga di tiga daerah seperti Surabaya, Sidoarjo dan Gresik mempunyai cerita yang beragam menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya, Senin (27/4/2020).

Liputan6.com mencoba sedikit menyamarkan identitas dan lokasi kejadian yang dimaksud untuk kenyamanan narasumber.

Cerita pertama terjadi di salah satu perumahan di daerah Bringkan Menganti Gresik Jawa Timur. Dalam percakapan di grup media sosial terpantau warga banyak yang meminta surat domisili, karena kebanyakan dari mereka ber-KTP Surabaya, kerja di Surabaya dan tinggal di Gresik, Jawa Timur.

Sebagian warga menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan surat keterangan dari kantornya masing - masing untuk melintas di area yang menerapkan PSBB.

Namun, mereka juga sangsi ketika mau pulang, karena ada anggapan ketika petugas yang menjaga cek poin perbatasan PSBB akan menanyakan KTP pengendara motor.

Oleh karena itu, mereka berbondong-bondong menuju rumah sekretaris RT untuk meminta surat domisili. Selain dari warga perumahan, ada juga cerita berasal dari salah satu pedagang STMJ di sekitaran Jalan Biliton, Surabaya. Pedagang tersebut sengaja tidak menyediakan kursi untuk pembelinya.

Nampaknya pedagang sudah paham dengan aturan di PSBB Surabaya Raya. Salah satu poinnya berbunyi pedagang masih bisa berjualan asalkan tidak menyediakan kursi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ketentuan Berjualan Saat PSBB

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Hal tersebut juga hampir sama dengan pernyataan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah merespons ada fenomena pasar dadakan yang biasa dilakukan oleh emak-emak yang berjualan di pinggir jalan pada saat bulan Ramadan dan bertepatan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya. 

Menurut Khofifah, orang berjualan sebetulnya tidak dilarang pada saat PSBB, tetapi di lapak dagangannya tidak boleh ada kursi. Orang yang membeli juga boleh tetapi dengan cara take away maupun driver thru.

"Jadi yang kita ingin clear PSBB itu adalah pembatasan sosial bukan pelarangan sosial, oleh karena itu yang jualan sebetulnya tidak dilarang tapi jangan ada kursi di situ. Orang boleh take away dan pada posisi ini peran Satpol PP menjadi penting," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu malam, 22 April 2020.

Khofifah mengatakan, dirinya sudah meminta tolong kepala dinas Perindag Jatim untuk membantu koneksitas antara penjual-penjual UKM supaya bisa melayani penjualan secara online. 

"Jadi fasilitasi penjualan online itu sebetulnya satu bulanan yang lalu saya sudah minta pak kepala dinas perindag membantu fasilitasi. Pertemuan dengan mereka-mereka yang berjualan online sudah berjalan cukup lama," ucapnya. 

Khofifah mengaku,pihaknya juga telah menyiapkan lumbung pangan Jatim yang menggunakan metode jual beli dengan cara driver thru atau pembelian sambil jalan dan pemesanan melalui Gosend yang bebas ongkos kirim. 

"Pola-pola seperti ini yang kita siapkan untuk memudahkan akses dan ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan sembako dengan harga yang dipastikan harganya lebih murah dari harga pasar, karena hari ini kita tidak mungkin melakukan operasi pasar seperti yang dulu-dulu," ujar Khofifah. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya