PSBB Tahap II, Polisi Ringkus 500 Pebalap Liar di Sidoarjo

Polisi di Sidoarjo menilang 224 motor pebalap liar dan boleh diambil setelah Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2020, 12:00 WIB
Sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar dijejer polisi sebelum dimasukkan ke truk.
Sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar dijejer polisi sebelum dimasukkan ke truk. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur meringkus sebanyak 500 pebalap liar di kabupaten setempat seiring laporan dari masyarakat lantaran masih marak aksi balap liar.

Apalagi di Sidoarjo sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) COVID-19. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji  menuturkan, sekitar 500 pebalap itu terjaring razia balap liar di exit tol Porong, Sidoarjo.

"Mereka yang terjaring razia bersama motornya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penindakan tilang serta dipanggil orang tuanya hingga dikenai sanksi sosial bagi yang sudah pernah melanggar," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2020).

Ia mengatakan, razia itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat masih maraknya aksi balap liar di wilayah Porong. "Dengan tanggap dan cepat tim kami turun ke lokasi untuk melakukan razia 500 anak muda yang sedang balap liar di exit tol Porong," tutur dia.

Karena perbuatan pebalap liar sudah meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan, dia menuturkan, pebalap liar yang usianya masih anak-anak dikumpulkan di Polresta Sidoarjo. "Sebanyak 224 motor mereka ditilang dan boleh diambil setelah Lebaran nanti," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Langgar PSBB, Pebalap Liar Bakal Dapat Sanksi Sosial

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ia mengatakan tidak hanya ditilang, pebalap liar itu juga akan dipanggil orangtua mereka. "Dan anak-anak mereka yang kembali melanggar dalam balap liar ini akan kami beri sanksi sosial karena juga melanggar PSBB," ujar dia.

Dia menuturkan, sanksi sosial bagi bagi mereka yang kembali melanggar balap liar adalah mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan ikut membantu pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19. "Hal itu dilakukan supaya mereka jera," ujar dia.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau kepada para orang tua untuk ikut serta memberikan penyadaran dan perhatian kepada anaknya. "Bahwa saat ini situasi wabah virus corona atau COVID-19 sangat berbahaya bagi mereka bila berada di luar rumah, serta jangan sampai salah pergaulan sehingga ikut-ikutan dalam balap liar," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya