Pemkab Mojokerto Imbau Warga Salat Idulfitri di Rumah

Bupati Mojokerto Pungkasiadi menuturkan, daerah yang sudah masuk zona merah COVID-19 disepakati tidak boleh menggelar Salat Idulfitri di masjid atau lapangan

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2020, 01:00 WIB
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur mengimbau masyarakat agar  melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Langkah ini upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi menuturkan, daerah yang sudah masuk zona merah COVID-19 disepakati tidak boleh menggelar Salat Idulfitri di masjid atau lapangan. "Salat Id kami imbau di rumah masing-masing," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, pada Minggu (24/5/2020).

Ia menuturkan, beberapa kesepakatan antara lain warga tidak menggelar Salat Idulfitri di masjid ataupun lapangan demi menghindari penyebaran COVID-19.

"Apabila ada masjid yang tetap menggelar (dengan catatan wilayah sebaran COVID-19 kecil), wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara maksimal," tutur dia.

Dia menuturkan, kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan karena dapat memicu berkumpulnya massa yang besar, dan kegiatan tersebut cukup dilakukan di masjid masing-masing.

"Begitu juga dengan pertemuan atau halalbihalal, dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan)," ujar dia.

Dia mengatakan, Pemkab Mojokerto secara tegas sejalan dengan instruksi pusat untuk tidak melaksanakan Salat Idulfitri di masjid, tetapi apabila ada yang melaksanakan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal dengan beberapa catatan.

"Tapi bagi daerah yang tetap melaksanakan (zona hijau atau sebaran COVID-19 kecil), tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Takbir keliling tidak dibolehkan, cukup di masjid saja. Demikian juga dengan halalbihalal yang dapat memicu kerumunan. Itu sangat riskan penularan COVID-19," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Imbauan

Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung menambahkan, jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah.

Dia mengatakan, imbauan yang ditetapkan merupakan sebuah aturan penting dengan keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama. Kapolres juga meminta masyarakat di daerah-daerah yang masuk zona merah agar melaksanakan Salat Idul Fitri secara mandiri di rumah masing-masing.

"Dalam Maklumat Kapolri disebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah pijakan dan sebagai tujuan utama menghadapi COVID-19. Semua pihak harus menahan diri, hal ini mengingat riskannya faktor keamanan. Aturan harus tegas. Para elemen masyarakat juga harus bisa merangkul dan menyuarakan imbauan ini. Jika ada yang melanggar, Polres akan memberikan tindakan tegas dan terukur," ujar dia.

Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto yang hadir dalam rapat itu memaparkan jika saat ini Jawa Timur mengalami kenaikan kasus COVID-19 cukup drastis. Dirinya menyatakan dukungan terhadap imbauan pemerintah demi mencegah sebaran COVID-19 makin meluas.

"Kodim 0815 siap membantu dan mendukung kebijakan daerah, selama dapat dipertanggungjawabkan bersama. Jawa Timur saat ini menjadi rangking dua kasus confirm COVID-19. Bahkan COVID-19 di Indonesia tercatat paling tinggi di kawasan Asia Tenggara, termasuk tingkat kematiannya," kata Dandim 0815.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya