Tanggapan Pemkot soal Pelabelan Warna Hitam di Peta COVID-19 Surabaya

Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan BNPB Pusat, hanya ada empat warna dalam peta persebaran COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 20:26 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 12:48 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, M Fikser (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) angkat bicara mengenai ramainya warna dalam peta persebaran COVID-19.

Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, hanya ada empat warna dalam peta persebaran Covid-19. Empat warna itu adalah hijau, kuning, oranye dan merah. Sedangkan warna merah tua (pekat) dan hitam, tidak ada dalam tahapan protokol tersebut.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan,Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan Covid-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah.

Dia menuturkan, dari pada harus mengurusi pelabelan warna, alangkah baiknya jika pemerintah itu lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab.

"Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan Covid-19. Jadi, pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu,” kata Fikser, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, Jumat (5/6/2020).

Akan tetapi, Fikser menyebut, jika berbicara terkait pelabelan warna pada peta persebaran COVID-19, pihaknya merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan BNPB Pusat, hanya ada empat warna. Yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah.

"Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, M. Fikser (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ia mengatakan, dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 – Aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 – risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.

Kemudian warna oranye pada level 3 – risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 – risiko tinggi, yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.

"Jadi di sini sangat jelas, seperti warna merah itu kriterianya seperti apa,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.

 Oleh karena itu, Fikser menegaskan, berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut, warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Nah, karena itu jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.

"Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat dia itu punya level kriterianya seperti apa? Jadi, biarkan pemkot bekerja untuk mengurus warga Surabaya," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya