Penelusuran Kominfo Jatim Terkait Pesan Berantai Instruksi Penilangan Tak Pakai Masker

Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur (Jatim) pun memastikan denda penilangan itu tidak benar.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Jul 2020, 20:56 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 12:40 WIB
(Foto: Dok Kemdikbud)
Gedung Grahadi (Foto: Dok Kemdikbud)

Liputan6.com, Jakarta - Pada akhir pekan lalu, ada pesan berantai berisi mengenai instruksi denda Rp 100.000 ribu-Rp 150.000 bagi yang tidak menggunakan masker.  

Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur (Jatim) pun memastikan denda penilangan itu tidak benar. "Itu hoaks," ujar Kepala Dinas Kominfo Benny Sampirwanto, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Senin, (20/7/2020).

Pesan berantai itu berisi:

Yth. Seluruh Anggota Grup Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur

Hasil Rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 sbb:

Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp 100.000-Rp 150.000. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas GUGUS Tugas.

Pengecualiaan jika:

a.Sedang pidato

b.Sedang makan/minum

c.Sedang olga kardio tinggi (Olga jogging untuk perkuat jantung/paru)

d.Sedang sesi foto sesaat

Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing2. Bila dilapangan terjadi penilahan thd kita ataupun keluarga tdk perlu Ngoto ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti. Notes-Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

 

Penelusuran Kominfo Jatim:

Mengutip instagram @JatimPemprov, dari hasil penelusuran Kominfo Jatim, info hoaks itu berawal dari menjiplak postingan instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di akun @ridwankamil yang diunggah 14 Juli 2020, dengan melakukan editing.

Pembuat hoaks itu tetap mencantumkan istilah PIKOBAR yang merupakan Program Pemprov Jawa Barat. Hoaks itu diketahui tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jadi, kesimpulannya adalah kabar tersebut adalah hoaks.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada Instruksi Denda Penilangan Tak Pakai Masker, Khofifah Sebut Pesan Berantai Itu Hoaks

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pihaknya tidak menginstruksikan untuk mengadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum dengan pemberian denda Rp 100 ribu-Rp 150 ribu.

Ia menyampaikan hal itu lewat akun instagramnya @khofifah.ip, Jumat, 17 Juli 2020. Khofifah Indar Parawansa mengunggah foto berisi mengenai pesan berantai tersebut.

Dalam pesan berantai itu tertulis akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli-9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp 100.000-Rp 150.000. Kemudian penilangan dilakukan satpol pp, polisi, TNI atas nama gugus tugas. 

Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pesan tersebut tidak benar. "Saya pastikan pesan berantai ini hoax parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan di atas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya?

Unggahan Khofifah tersebut mendapatkan respons beragam dari warganet di kolom komentar instagram tersebut. Salah satunya @yohanes_dbl menulis stop hoax.

Kemudian @diana.b.munawaroh menulis Saya tadi juga dapat kiriman itu bu

@alwi6699 menulis, Masyaallah…mereka benar-benar kurang kerjaan.

Selain itu, nisa_istikha menulis alhamdullilah baru semenit nrima pesan persis kya di atas itu. Eh pas buka IG langsung liat postingan bu Khofifah.terima kasih bu informasinya..sangat membantu

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya