Demo UU Cipta Kerja Rusak Fasilitas Umum, Pemkot Surabaya Belum Pastikan Nilai Kerugian

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan nilai kerugian akibat fasilitas publik yang dirusak dan dibakar tersebut.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Okt 2020, 13:18 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 13:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya mendata fasilitas publik yang dirusak dan dibakar massa saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan simpang empat Jalan Pemuda, Yos Sudarso, Panglima Sudirman dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan nilai kerugian akibat fasilitas publik yang dirusak dan dibakar tersebut.

Akan tetapi, pihaknya sudah mendata fasilitas yang rusak antara lain tempat sampah, barrier, pot bunga, CCTV Face Recognizition, kaca, kursi dan rambu-rambu. Febriadhitya mengatakan,  pihaknya telah membersihkan dan membenahi fasilitas umum yang rusak. Bahkan Pemkot Surabaya telah menurunkan alat berat sehingga jalan kembali seperti semula.

"Sudah normal. Belum dihitung kerugiannya,” ujar Febri saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (9/10/2020).

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan data kepada kepolisian terkait CCTV yang dirusak. Dengan demikian diharapkan jejak orang yang merusak CCTV dapat diketahui apalagi CCTV yang dirusak termasuk face recognizition.

Selain itu, Febriadhitya mengimbau agar pengrusakan saat menyuarakan aspirasi tidak terjadi lagi. Ia mengatakan, menyalurkan aspirasi memang hak semua orang tetapi juga perlu tahu menyampaikan dengan baik dan tidak merusak fasilitas umum. “Tidak mudah untuk membangun, butuh beberapa tahun buat Surabaya bagus, indah, cantik. Ini pembangunan juga memakai uang rakyat, jadi saling menjaga,” kata dia.

Ia menuturkan, selama ini kalau ada demo di Surabaya berjalan baik. Akan tetapi, aksi demo UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 telah merusak sejumlah fasilitas umum di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Aksi Demo UU Cipta Kerja Rusak dan Bakar Fasilitas Publik di Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Aksi demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menyayangkan fasilitas publik dirusak dan dibakar massat ketika demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan simpang empat Jalan Pemuda, Yos Sudarso, Panglima Sudirman, dan Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 8 Oktober 2020.

"Kami menyayangkan fasilitas publik dirusak dan dibakar. Mestinya menyuarakan pendapat tetap menjaga aset publik. Itu lebih bagus. Untuk membangun semua itu tidak mudah," tutur Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, seperti dikutip dari Antara.

Sejumlah fasilitas publik seperti tempat sampah, pot bunga di jalan sekitar kawasan Balai Pemuda dirusak dan dibakar oleh massa pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Selain itu, sejumlah pengunjuk rasa mencabut tempat sampah yang terbuat dari seng dan kayu di trotoar jalan, kemudian membakarnya di sekitar air mancur kawasan simpang empat Jalan Pemuda.

Pengunjuk rasa yang semula melakukan aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, semburat dan berlarian ke arah Jalan Pemuda dan Yos Sudarso depan gedung DPRD Surabaya saat polisi menembakkan gas air mata ke arah massa yang bertindak anarkis.

Febri mengatakan, saat ini petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya masih mendata fasilitas publik yang dirusak maupun dibakar massa saat demo UU Cipta Kerja berlangsung.

"Ya nanti semua akan diinventarisi berapa kerugian atas kerusakan fasilitas publik," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya