Kantor Bupati Probolinggo Tutup hingga 15 Desember 2020

Kini Pemkab Probolinggo, memberlakukan kerja jarak jauh bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karyawan dan karyawati yang bedinas di Kantor Bupati.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 09:00 WIB
Kelemahan Virus Corona
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Probolinggo - Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman, Kota Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditutup terhitung sejak hari ini Sabtu 5 Desember hingga Senin 15 Desember 2020. Penutupan itu menyusul adanya 39 pegawai mulai dari Nakes dan pegawai terkonfirmasi COVID-19.

Kini Pemkab Probolinggo, memberlakukan kerja jarak jauh atau WHF (Work Form Home) bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karyawan dan karyawati yang berdinas di Kantor Bupati tersebut.

Juru Bicara Pelaksana Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengungkapkan, 39 orang terkonfirmasi positif tersebut adalah total dari pegawai se-Kabupaten Probolinggo, bukan hanya di lingkungan kantor Pemkab atau di kantor Bupati saja, dilansir dari Times Indonesia.

"Kita sedang meningkatkan tracing dan testing untuk memutus penularan, sehingga kontak erat akan dilakukan swab. 39 orang pegawai tersebut merupakan pegawai dari rumah sakit, Puskesmas, dan beberapa OPD. Jadi WFH bagi pegawai itu berlaku selama 10 hari kedepan," terang Dewi.

Sementara, Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, dalam surat tertulisnya mengimbau kepada seluruh kepala OPD dan staf untuk memperhatikan data peningkatan kasus konfirmasi positif klaster perkantoran, dan ikhtiar bersama dalam pencegahan, pengendalian dan penanganan COVID-19, diminta perhatian sebagai berikut:

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Ketentuan Sekda Kabupaten Probolinggo

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

1. Bagi Kepala OPD/karyawan/karyawati yang bertugas dilingkungan sekretariat Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, setiap hari kerja melakukan Work From Home, TMT 5-15 Desember 2020;

2. Bagi OPD yang berkantor di dalam dan luar Kota Kraksaan, setiap hari kerja "dapat" melakukan Work From Home , atau melakukan pengurangan jumlah karyawan yang Work From Office sesuai kebutuhan dan agenda OPD, TMT 5-15 Desember 2020;

3. Bagi OPD yang melakukan WFH, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Karyawan karyawati tetap bekerja di rumah, tidak libur, tidak pergi kemana-mana (dibuktikan dengan foto)

- Selama WFH, menjadi patriot sehat di sekitar rumah, menjadi teladan penerapan 3M di lingkungan permukiman (dibuktikan dengan foto)

- Manakala ditemukan gejala Influensa, batuk, demam, sesak nafas, segera melaporkan berjenjang sampai Kepala OPD (dibuktikan dengan foto)

4. Bagi OPD yang sedang menyelesaikan target kinerja tahun 2020, dapat menyesuaikan dengan filosofi dan hakekat kebijakan ini;

5.  Bagi OPD yang memilih total WFH, atau sebagian WFH, agar melaporkan rencananya kepada Kepala BKD. 

Semakin meningkatnya kasus COVID-19, dimulai hari ini kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilakukan lockdown selama 10 hari ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya