Gubernur Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Des 2020, 13:46 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 13:46 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana memantau kondisi Jalan Raya Gubeng yang ambles. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Hal itu setelah mendapatkan surat kawat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Timur.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Jempin Marbun membenarkan hal tersebut. Keputusan penunjukan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam, 23 Desember 2020.

"Iya. Tadi malam Ibu Gubernur sudah terima surat dari Kemendagri, kemudian diproses, dan diserahkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya,” ujar Jempin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, (24/12/2020).

Jempin menjelaskan penunjukan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya juga berdasarkan dari surat kemendagri. Surat Kemendagri itu memaparkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jabatan menteri tidak boleh merangkap jabatan lainnya.

“Mendagri meminta Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota untuk menjalankan tugas pemerintahan di Surabaya. Gubernur berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk agenda rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan wali kota,” kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan surat Kemendagri tersebut kemudian diproses untuk penunjukan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya untuk menjalankan pemerintahan. Masa akhir jabatannya 17 Februari 2021. “Kalau Plt tidak harus ada pelantikan, ada surat tugas dari Gubernur,” ujar dia.

Sementara itu, terkait pemberhentian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seiring ditunjuk menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo, Jempin mengatakan, hal itu berdasarkan usulan dari DPRD Surabaya. Kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Surat Tugas dari Gubernur Jatim

PDIP
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui akun instagram resminya @khofifah.ip menyampaikan penunjukan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Hal itu berdasarkan radiogram Kemdagri Nomor 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 ttd Dirjen OTDA, maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan Whisnu Sakti Buana ST Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Surabaya.

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Wali Kota Surabaya yang definitif. Selamat menjalankan tugas semoga sehat lancar sukses,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya