Wali Kota Wanti-Wanti Pelaku Usaha di Malang Tertib Jumlah Pengunjung

Terkait penerapan protokol kesehatan khususnya di rumah makan, dan café, diharapkan menjadi perhatian serius oleh pelaku usaha, dan juga masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2021, 10:06 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 10:06 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang meminta pelaku usaha khususnya rumah makan, restoran, dan cafe untuk tertib menerapkan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari total kapasitas.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, hasil operasi gabungan yang dilakukan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, masih ditemukan tempat-tempat yang melanggar pembatasan jumlah pengunjung.

"Kita cek di lapangan, untuk melihat kepatuhan terkait pembatasan kapasitas. Ada yang melanggar, lebih dari 50 persen dari total kapasitas," kata Sutiaji, di Kota Malang, dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).

Sebagai catatan, aturan terkait pembatasan tersebut tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Malang.

Dalam surat edaran tersebut, para pengunjung rumah makan termasuk café, jumlah pengunjung dibatasi 25 persen, dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Untuk perkantoran, diminta untuk menerapkan skema Work From Home (WFH) untuk 75 persen karyawan.

Sutiaji menambahkan, para pelaku usaha diminta untuk bisa menerapkan skema pembatasan jumlah pengunjung secara ketat. Para pengunjung café atau rumah makan, diharapkan tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Corona.

"Untuk satu keluarga masih bisa, karena tidak mungkin dibedakan, karena akan makan bersama. Namun, jika bukan satu keluarga, tempat duduk harus dibedakan, diberikan tanda," kata Sutiaji.

Terkait penerapan protokol kesehatan khususnya di rumah makan, dan café, diharapkan menjadi perhatian serius oleh pelaku usaha, dan juga masyarakat. Penerapan protokol kesehatan harus terus dipatuhi untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Pengusaha harus punya kesadaran, kita tidak mau ekonomi terus menerus seperti ini. Tapi masyarakat juga harus menjaga ketertiban dan kedisiplinan," katanya.

Sutiaji bersama jajaran juga melakukan pemantauan penerapan skema WFH di perkantoran yang ada di Kota Malang. Beberapa perkantoran di Kota Malang, dinyatakan telah mematuhi aturan pembatasan tersebut.

"Semua rata-rata WFH, atau ada yang bertugas di lapangan, dan jam masuk diatur," kata Sutiaji.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Menanti

Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, saat ini tengah diproses untuk dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran, namun jika terus terjadi pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan untuk pencabutan izin usaha.

"Untuk yang melanggar sudah dibuatkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Sutiaji.

Di Kota Malang, hingga saat ini tercatat 5.506 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 4.563 orang dilaporkan telah sembuh, 482 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya