Pasutri Residivis Pencuri Motor Dibekuk di Tuban

Polres Tuban mengamankan sepasang suami istri yang kompak mencuri sepeda motor di Tuban, Gresik dan Sidoarjo.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 22 Feb 2021, 16:36 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 16:15 WIB
Pasutri pencuri motor dibekuk di Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com).
Pasutri pencuri motor dibekuk di Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Polres Tuban mengamankan sepasang suami istri yang kompak mencuri sepeda motor di Tuban, Gresik dan Sidoarjo.

“Keduanya merupakan residivis,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono di mapolres setempat, Senin, (22/2/2021).

Pasutri itu adalah Sumiyah (42) perempuan warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban. Kemudian, pasangannya Rosyidi alias Dibos (43) warga Desa Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Kedua pelaku selama ini tinggal atau domisili di Surabaya,” terangnya.

Sebelum menikah, pasangan itu bertemu di sel tahanan Lapas Tuban. Dimana, sang pria divonis bersalah karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan wanita di hukum bersalah lantaran mencuri barang berharga di rumah kosong.

Usai menjalani hukuman, keduanya menjalin asmara karena meraka berstatus duda dan janda. Lalu, pasangan itu sepakat melanjutkan hubungan dengan melangsungkan pernikahan siri di tahun 2017 silam.

“Keduanya menikah siri setelah keluar dari tahanan,” terang Ruruh, kelahiran asal Ngawi itu.

Kapolres Tuban menambahkan, pasangan itu mencuri karena terbentur kebutuhan ekonomi karena mereka tidak memiliki pemasukan yang pasti. Uang hasil mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Meraka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegas pria jebolan Akpol angkatan 2000 itu.

Menurutnya, saat menjalankan aksinya mereka berdua menggunakan sepeda motor N-max nopol L 5664 LB. Lalu mencari sasaran rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya untuk sholat subuh.

“Mereka mencari rumah yang sedang ditinggal penghuninya sholat subuh dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” beber mantan Kapolres Madiun itu.

Barang hasil pencurian dibawa ke Rembang untuk di jual kepada sejumlah orang. Termasuk, barang bukti yang telah diamankan anggota untuk sementara sebanyak 6 unit sepeda motor hasil curian, handphone, dan lainnya.

“Barang bukti telah diamankan, dan satu sepada motor mereka jual antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” terang Ruruh.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tanpa Perlawanan

Setalah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut. Akhirnya, anggota Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan pelacakan dan di tangkap di wilayah Gresik tanpa perlawanan.

“Pasutri itu di tangkap di wilayah Gresik tanpa perlawanan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Dihadapan penyidik, pasutri itu mengaku mencuri sepada motor di wilayah hukum Tuban sebanyak 7 lokasi yang berbeda. Kemudian, beraksi di Gresik sebanyak 2 lokasi dan satu kali di Kabupaten Sidoarjo.

“Hasil pengembangan didapat keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, diantaranya di Tuban, Gresik, dan Sidoarjo,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya