Karantina Surabaya Gagalkan Penyelundupan 633 Burung dan Kura-Kura Asal Makassar

Mussyafak menyatakan, 633 satwa tersebut terdiri dari enam Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Mar 2021, 18:09 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 18:09 WIB
Karantina Surabaya gagalkan penyelundupan burung dan kura-kura ilegal. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Karantina Surabaya gagalkan penyelundupan burung dan kura-kura ilegal. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 633 ekor burung dan Kura-Kura asal Makassar yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengungkapkan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti menyisir setiap sudut kapal termasuk sejumlah truk. Dan ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar.

“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga unit truk," ucapnya, Selasa (2/3/2021).

Mussyafak menyatakan, 633 satwa tersebut terdiri dari enam Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujarnya.

Musyaffak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lima Kasus

Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, lanjut Mussyafak, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen atau illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama Januari hingga Februari 2021, sebanyak lima kali.

"Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya