3 Sanksi untuk Puluhan Pengunjung Pusat Perbelanjaan Probolinggo Pelanggar Prokes

Tiga pusat perbelanjaan yang disasar adalah Diva Swalayan, Delta Super Store, dan Soponyono Swalayan Probolinggo.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi Masker di Probolinggo
Ilustrasi masker di Probolinggo. (dok. Pixabay.com/viarami)

Liputan6.com, Surabaya- Satgas Covid-19 Probolinggo menggelar razia protokol kesehatan di tiga pusat perbelanjaan, Sabtu (8/5/2021). Tiga pusat perbelanjaan yang disasar adalah Diva Swalayan, Delta Super Store, dan Soponyono Swalayan Probolinggo.

Hasilnya, 30 orang pengunjung kedapatan tidak memakai masker. Sebanyak 21 orang mengikuti uji seka antigen dan negatif Covid-19.

“Selain swab antigen, petugas juga memberikan teguran dan sanksi kepada para pelanggar dengan membaca surah Al-Fatihah hingga push up,” ujar Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id.

Ia tidak memampik pusat perbelanjaan sudah menerapkan protokol kesehatan . Namun, ia mengimbau kepada para pemilik swalayan dan toko untuk tidak mengizinkan pengunjung yang tidak menggunakan masker untuk masuk dan berbelanja.

Demikian pula dengan pedagang kaki lima. Satgas Covid-19 Probolinggo menamukan karyawan pedagang kaki lima yang tidak memakai masker. Ia memberikan ultimatum akan menutup toko jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya