Melanggar PPKM Darurat, 94 Tempat Usaha di Malang Ditindak

Sekitar 94 pelaku usaha di Kota Malang ditindak karena melanggar aturan operasional masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2021, 00:07 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 00:07 WIB
Puluhan Pelaku Usaha Disanksi Karena Langgar Aturan PPKM Darurat di Malang
Satpol PP Kota Malang merazia pedagang kaki lima di Kota Malang karena melanggar aturan operasional selama masa PPKM Darurat (Humas Pemkot Malang)

Liputan6.com, Malang - Sekitar 94 pelaku usaha di Kota Malang ditindak karena m elanggar aturan operasional masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, dari 94 penindakan tersebut, tujuh tempat usaha disegel karena berulang kali melanggar aturan operasional selama PPKM darurat.

"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Anton, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Antara.

Anton menjelaskan secara rinci, dari total 94 pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat tersebut, 41 tempat usaha diproses berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis dan 46 lainnya diminta untuk membuat surat pernyataan.

Menurutnya, para pelaku usaha yang melanggar aturan selama PPKM darurat tersebut, di antaranya adalah pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan termasuk warung makan. Para pelanggar yang ditindak tersebut, tersebar di beberapa wilayah, dan tidak terpusat di satu area saja.

"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengawasan Ketat

Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika pelaku usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.

"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya lagi.

Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa PPKM darurat yang direncanakan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan penambahan kasus COVID-19.

"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," katanya pula.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya