Liputan6.com, Surabaya - Sembilan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dua camat dan 30 lurah di Surabaya kosong hingga saat ini.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tepat 6 bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan. Begitu halnya kepemimpinan di Pemkot Surabaya saat ini.
Baca Juga
"Terhitung sejak hari ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat pelaksana tugas (Plt) yakni ada sembilan kepala OPD, dua camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya," katanya, Jumat (27/8/2021), dikutip dari Antara.
Advertisement
Sembilan jabatan kepala OPD Pemkot Surabaya di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretariat DPRD Surabaya.
Selain itu, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Dirut RSUD Soewandhie Surabaya. Sedangkan dua camat yang kosong yakni Gubeng dan Mulyorejo.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengaku ke Kriteria
Bagi Reni, kondisi rangkap jabatan para pejabat Plt ini perlu menjadi perhatian agar tidak berlangsung lama.
Dirinya menambahkan bahwa kondisi ini dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja dan fokus kerja perangkat daerah. Oleh karena itu, wali kota bisa menentukan SDM untuk memenuhi jabatan kosong tersebut.Â
"Adapun terkait dengan mekanisme dan kriteria mengacu peraturan perundang-undangan. Terkait pemilihan pejabat jika menjalankan sistem meritokrasi akan menghasilkan kinerja yang meyakinkan," kata ReniÂ
Advertisement