Pemalsuan Sarung BHS di Jatim Terungkap, 4 Orang Jadi Tersangka

Perkara ini berawal dari praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 11:08 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 11:08 WIB
Sarung Tenun
Sarung Tenun BHS Cosmo, lini teranyar dari BHS

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus pemalsuan sarung merek BHS setelah mendapat laporan dari pihak produsen PT Behaestex. Proses penyidikan kasus ini disebut telah rampung.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21," kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryono di Surabaya, Senin (18/10/2021).

Empat tersangka semuanya asal Sumenep. Masing-masing adalah pemilik toko berinisial RK, pengorder sekaligus penyuplai NH, perantara AZ dan pembuat sarung AM. Para tersangka dijerat Pasal 100, Ayat 2 dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dilansir dari Antara.

Beberapa waktu lalu, lanjut AKBP Suryono, setelah berkas perkaranya P21, langsung melimpahkan tahap 2, yaitu barang bukti besertan para tersangkanya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Namun, hingga kini hanya tiga tersangka yang sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 di Kejari Sumenep, yaitu NH, AZ dan AM.

"Sedangkan tersangka RK belum bisa dilimpahkan ke Kejari Sumenep karena kondisinya sakit. Kami sudah cek dengan membawa dokter. Dia hanya bisa terbaring di rumahnya. Usianya sudah 82 tahun," ucap Suryono.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Pemalsuan HAKI

Ditemui di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT Behaestex Ma'ruf Syah mengapresiasi penyidik Polda Jatim yang telah merampungkan proses penyidikan hingga berstatus P21.

"Perkara ini berawal dari praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura. Kami kemudian melaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/Tanggal 01 Agustus 2019," ungkapnya.

Terhitung sejak awal melapor sampai sekarang berarti sudah dua tahun lebih perkara tersebut ditangani Polda Jatim.

Selanjutnya Ma'ruf berharap penyidik Polda Jatim bisa kembali mendatangi rumah tersangka RK dengan membawa dokter pembanding agar diperoleh second opinion terkait hasil pemeriksaan medis.

"Dengan begitu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka bisa dinilai secara objektif, apakah RK bisa diproses lanjut atau menjalani perawatan terlebih dahulu," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya