Liputan6.com, Surabaya - Fungsionaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim Romadhon Khotib menyatakan, pihaknya tidak merekomendasikan hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual.
Ia menjelaskan, dalam Alquran Surat An-Nur ayat 61 telah disebutkan tentang hukuman bagi yang melakukan tindakan asusila atau zina. Dalam makna takzir, hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan hadis.
"Sedangkan secara istilah, takzir ialah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan," paparnya di Kantor PWNU Jatim, Minggu (12/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Advertisement
Dia menjelaskan dalam batasan takzir tidak bisa digantikan dengan uang maupun harta benda. Dalam Al-Quran, pelaku pelecehan seksual atau tindakan asusila itu, harus dihukum dengan hukuman berat, salah satunya adalah hukuman kebiri. Akan tetapi dalam pandangan fikih, hukuman kebiri masih menyalahi karena dianggap menyiksa selamanya.
"Ini akan kehilangan semuanya. Hukum kebiri nggak sesuai dengan tindakan asusila ini," jelas Romadhon.
PWNU Jatim pun merekomendasikan pelaku kekerasan seksual seperi Herry Wirawan tak dihukum kebiri, akan tetapi Herry Wirawan bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
"PWNU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman 15 Tahun
Diberitakan sebelumnya, kekerasan seksual terjadi di rumah tahfidz Bandung. Adalah Herry Wirawan yang berusia 36 tahun melakukan aksi bejat kepada belasan santriwati dari sejak 2016 hingga 2021. Akibatnya, beberapa santri hingga melahirkan sembilan bayi. Sementara, dua calon bayi hasil pencabulan tersebut kini masih dalam kandungan.
Kini ia diancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry Wirawan Dalam petikan dakwaan yang diterima, pelaku kekerasan seksual di rumah tahfidz ini dikenai pasal primer dan subsider.
"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono.
Advertisement