Puluhan Pondok Pesantren di Bondowoso Tak Sesuai Peraturan Menteri Agama

Baru 137 dari 200-an pondok pesantren di Bondowoso yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 19:00 WIB
masuk pesantren Bondowoso
Ilustrasi.pesantren Bondowoso /Copyright unsplash.com/@kilarov345

Liputan6.com, Surabaya- Baru 137 dari 200-an pondok pesantren di Bondowoso yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020. Angka itu muncul setelah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso melakukan pendataan pada Desember 2021.

Menurut Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Bondowoso M. Ali Masyhur, berdasarkan peraturan menteri agama minimal santri di dalam pesantren 15 orang, memiliki kiai, masjid, asrama, dan kurikulum. Sebanyak 15 santri tersebut harus bermukim dan tidak boleh berangkat dari rumah.

"Selain itu, pondok pesantren harus ada kajian kitab kuningnya. Itu wajib dipenuhi," ujarnya, seperti yang dikutip dari TIMESIndonesia, Rabu (5/2/2022).

Survei pesantren di Bondowoso akan tetap dilanjutkan pada tahun ini. Artinya, data yang sudah ada bisa bertambah atau berkurang.

Ia menilai, sebagian besar pondok pesantren di Bondowoso memiliki Pendidikan formal.

“Hanya 10 persen di Bondowoso yang tidak ada pendidikan formalnya dan untuk pesantren yang salaf selama ada pendidikan kesetaraan maka bisa mendapatkan ijazah,” ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya