PN Surabaya Kaget, Hakim dan Panitera Ditangkap KPK

Ginting mengaku pihaknya masih belum mengetahui secara pasti perkara apa yang menjerat hakim dan panitera sehingga KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada keduanya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jan 2022, 16:03 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 16:03 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengaku, pihaknya masih kaget dengan adanya penangkapan hakim dan panitera oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ginting mengaku pihaknya masih belum mengetahui secara pasti perkara apa yang menjerat hakim dan panitera sehingga KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada keduanya.

"Kami membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terkait perkaranya apa, kita juga belum mengetahui karena semuanya masih kaget," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Ginting mengatakan, ruangan hakim tersebut juga telah disegel sejak pagi tadi. Ruangan hakim berada di gedung PN Surabaya lantai 4.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," ucapnya.

Tak hanya itu saja, kamar apartemennya juga dilakukan hal yanh sama oleh tim penindakan lembaga anti rasuah tersebut.

"Ruangan yang disegel tersebut berada di lantai empat PN Surabaya, sedangkan kamar apartemennya dekat kawasan Surabaya Barat," ujar Ginting.

Ginting kembali mengaku, pihaknya masih mendapatkan informasi yang minim dari KPK terkait siapa tiga orang yang ditangkap.

“Ini informasinya tertutup. Pihak yang diduga menangkap ini KPK belum memberi apa-apa (informasi) ke pimpinan," ucapnya.

Dibawa ke Jakarta

Biasanya setelah melakukan OTT, KPK meminjam ruangan ke Polda Jatim untuk memeriksa terduga pelaku tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan kalau pihaknya tidak dimintai peminjaman ruangan untuk pemeriksaan hal tersebut.

“Enggak (ada peminjaman ruang). Langsung dibawa ke Jakarta,” ujar Kombes Pol Gatot.

Sekedar diketahui, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dan juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro sudah buka suara mengenai OTT di PN Surabaya.

Ada tiga orang yang ditangkap oleh KPK, mereka merupakan hakim, panitera, dan pengacara. Dua diantaranya yaitu Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya dan panitera pengganti bernama Hamdan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya