Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itong diduga terlibat tindak pidana suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 12 Januari 2021, Itong Isnaeni Hidayat tercatat memiliki harta sekitar Rp 2,17 miliar. Harta tersebut dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com pada Kamis (20/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dalam laman tersebut Itong melaporkan harta bergerak dan tidak bergeraknya. Untuk harta tidak bergerak, Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Surakarta dan Boyolali senilai Rp 1.030.000.000.
Sementara harta bergerak yang dilaporkan hakim PN Surabaya itu yakni satu unit Mobil Toyota Innova tahun keluaran 2017 senilai Rp 160 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 22.500.000.
Kemudian Kas dan setara kas lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 962.042.499. Dia tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dia laporkan yakni Rp 2.174.542.499.
Â
3 Orang Diamankan KPK
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Menurut Andi, tim lembaga antirasuah mendatangi PN Surabaya pada Kamis (20/1/2022) pagi hari tadi.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN. Surabaya," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Menurut Andi, saat tim penindakan menyambangi PN Surabaya, di dalam mobil tim penindakan sudah ada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan penitera pengganti Hamdan.
"Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," kata Andi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tim penindakan mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang tersebut hingga kini masih dalam proses perhitungan.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.
Advertisement