Residivis Kambuhan di Banyuwangi Diciduk Polisi, Mengaku 20 Tahun Narkoba

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinsial HR (46) asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Mar 2022, 18:21 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 18:21 WIB
Barang bukti sabu- sabu, beserta yang lainya berhasil diamankan dari tangan tersangka HR. (Istimewa)
Barang bukti sabu- sabu, beserta yang lainya berhasil diamankan dari tangan tersangka HR. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinsial HR (46) asal  Kecamatan Cluring Banyuwangi.

HR merupakan residivis kasus narkoba residivis dan pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dua kali yaitu pada 2012 dengan vonis 4 tahun penjara dan 2015 dengan vonis 5 tahun penjara.

Bahkan di hadapan polisi ia mengaku sudah mengkonsumsi sejak 2000. Ia mengaku sulit terlepas dari bayang-bayang candu Methampetamin. Sehingga ia terus mengkonsumsi narkoba hingga sekarang.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan HR kedapatan membawa barang haram jenis sabu, Minggu (6/3/2022). Polisi pun lalu melakukan penggeledahan.

"Pada saat ditangkap dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dan kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti berupa alat hisap sabu, korek api dan sedotan," kata Nasrun, Selasa (8/3/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jerat Hukum

Dari hasil penyidikan pria yang juga berprofesi sebagai wartawan media online itu sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Terhitung sudah 2 kali di tahun 2012 dan tahun 2015.

"Tersangka pecandu berat, sudah mengkonsumsi sabu sejak 2000 hingga sekarang. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pindana seumur hidup, atau  minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara ," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya