Kejari Tahan Penyunat BLT BPUM Banyuwangi

Per masing-masing orang seharusnya mendapat bantuan dengan nominal Rp 1,2 juta. Namun, dana itu tidak sepenuhnya diberikan oleh tersangka S alias disunat.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 02 Apr 2022, 22:06 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 22:06 WIB
Tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha S, dibawa ke Lapas Banyuwangi untuk menjalani penahanan. (Istimewa)
Tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha S, dibawa ke Lapas Banyuwangi untuk menjalani penahanan. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan S (43), tersangka dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Memang benar kita mengambil langkah antisipasi dengan penahanan. Agar tidak menimbulkan korban bertambah banyak lagi," kata Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi I Gede Eka Sumahendra, Sabtu (2/4/2022).

Dia menyebut bila dalam kasus dugaan pemotongan bantuan ini semula tersangka mengumpulkan 2.427 orang penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pencarian sudah berjalan 50 persen dengan total 1.253 orang.

Per masing-masing orang seharusnya mendapat bantuan dengan nominal Rp 1,2 juta. Namun, dana itu tidak sepenuhnya diberikan oleh tersangka S alias disunat. 

Ada sebanyak 550 orang yang mengaku dananya telah dipotong oleh tersangka S.

"Potongannya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan," ujar Gede.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya laptop yang digunakan untuk menginput data, berikut dengan dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban.

 

Ajukan Penagguhan Penahanan

 

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Eko Sutrisno menghargai upaya penyidik yang telah menahan kliennya. Namun pihaknya pun akan meminta permohonan penangguhan  penahanan kliennya kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

"Sebenarnya klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM, sehingga dijadikan anggota koperasi. Namun, jika itu dianggap salah maka akan kita buktikan saja di persidangan," tutupnya.

Sebagai informasi kasus dugaan pemotongan BPUM ini mencuat pada Agustus 2021, setelah beberapa korbannya melapor.

Kasus ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kejaksaan setelah itu berhasil memanggil sejumlah orang sebagai saksi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.

Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan akhirnya berhasil mengungkap dalang dibalik dugaan pemotongan tersebut., dia adalah S. yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan  Negeri Banyuwangi, pada  24 Desember 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya