DPC Bangkalan Sebut Pelantikan Emil Dardak Jadi Ketua Demokrat Jatim Dipaksakan

Gelombang protes dari sejumlah DPC di kabupaten/kota pun terus berlanjut. Kali ini yang memprotes adalah DPC Partai Demokrat Bangkalan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Apr 2022, 11:10 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 11:10 WIB
AHY saat membuka Musda Demokrat Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
AHY saat membuka Musda Demokrat Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Penetapan Emil Dardak sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim masih menyisahkan riak-riak di internal partai berlambang Mercy ini. Gelombang protes dari sejumlah DPC di kabupaten/kota pun terus berlanjut.

Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan Abdurrahman menyebut Musda Demokrat Jatim masih menyisahkan sederet persoalan. Bahkan, ia menegaskan bahwa pelantikan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim dipaksakan.

"Jika penetapan saudara Emil Dardak dianggap sudah sesuai AD ART, justru kami ingin bertanya kepada Ketua Umum, dalam hal ini Pak Agus Harimurti Yudhoyono," ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Abdurrahman melanjutkan, sesuai anggaran dasar Pasal 93 ayat 2 bahwa peraturan organisasi berlaku dan harus ditaati untuk seluruh jajaran partai.

Kemudian Pasal 100 ayat 3 bahwa peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini ditetapkan paling lambat satu tahun sejak anggaran dasar ini ditetapkan.

"Nah, Ini pun dipertegas dalam ART Pasal 96 ayat 2, peraturan organisasi disusun berdasarkan AD dan ART. Peraturan organisasi sebagaimana dimaksud Pada ayat 2 disahkan selambat lambatnya 1 tahun setelah AD ART ditetapkan," beber Abdurrahman.

"Sedangkan AD dan ART ditetapkan pada tgl 15 Maret 2020," tambah pria yang juga anggota DPRD Bangkalan tiga periode ini.

Abdurrahman sebagai politisi yang sangat mencintai partainya ini menegaskan seluruh Musda yang dilaksanakan oleh DPP saat ini tidak sah. Sebab, peraturan organisasi (PO) yang ditetapkan melanggar AD ART melebihi batas waktu yang ditentukan.

"PO ditetapkan pada 3 Mei 2021Maka jika Musda itu sesuai AD ART justru Seluruh Musda yang dilaksanakan oleh DPP saat ini tidak sah," terangnya.

"Kami justru ingin mendapatkan pencerahan dari para pakar hukum dan tatanegara di Negeri ini. Apakah sesungguhnya kami yang melanggar AD ART atau justru DPP yang telah tidak sesuai dengan AD ART," pungkasnya.

DPC Bondowoso

Calon Ketua DPD Demokrat Jatim Bayu Airlangga. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Calon Ketua DPD Demokrat Jatim Bayu Airlangga. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kekecewaan itu juga dirasakan Fery Firmansyah Ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso. Pihaknya merasa kecewa lantaran Bayu Airlangga secara nyata meraih suara dukungan terbanyak yakni 25 DPC dikalahkan dengan Emil Dardak dengan raihan suara 13 suara.

"Kami kecewa karena Mas Bayu secara nyata meraih dukungan besar ternyata tidak diberi mandat Oleh DPP," ujarnya.

Ferry berharap agar DPP Partai Demokrat menelaah kembali agar proses demokrasi berjalan secara baik.

"Kecewa itu jelas, bahwa proses demokrasi ini kurang. Kami meminta ditelaah kembali, ini yang paling penting supaya kekompakan dan guyub ini tetap terjaga dan kebesaran Demokrat bisa lebih diraih," jelasnya.

Infografis Geger Isu Dongkel AHY dari Kursi Ketum Demokrat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Isu Dongkel AHY dari Kursi Ketum Demokrat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya