Liputan6.com, Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menjatuhkan vonis hukumanĀ mati untuk dua pengedar sabu 43,4 Kilogram yaitu Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.
āMengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,ā ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Sebelum menjatuhkan vonis, Ginting membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan 1.
Advertisement
"Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum," ucapnya.
Adapun hal yang memberatkan, kata Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Dan dapat merusak generasi muda Indonesia sedangkan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Terkait putusan tersebut, Ginting yang juga mantan humas PN Surabaya ini memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya banding.
Ditangkap Desember 2021
Diketahui, penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021.
Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.
Sayangnya saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 Kilogram.
Advertisement