Liputan6.com, Jember - Satreskrim Polres Jember menangkap AF (27), warga Desa Purwoasri Gumukmas Jember saat transaksi penjualan chips dan togel online di salah satu warung.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menyatakan, bahwa game Higgs Domino Island memang sebuah permainan, namun dalam permainan tersebut, seringkali disalahgunakan untuk bermain judi, dimana dalam permainannya adalah pelaku melakukan jual beli chips yang didapat oleh pemain.
“Pelaku kami amankan setelah yang bersangkutan transaksi jual beli chips di game Higgs Domino Island, dimana modus dari pelaku adalah menawarkan chips yang dimiliki dari permainan tersebut untuk di jual kepada pengguna lainnya, disini unsur tindak perjudiannya, dan ini diakui oleh pelaku saat kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim AKP Hidayan Wiratama, Selasa (23/8.2022).
Advertisement
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 1.580.000 hasil dari penjualan chips di Higgs Domino Island.
Amankan Bukti
“Kita berhasil mengamankan sejumlah bang bukti yang diduga digunakan untuk jual beli chips judi online itu. Selain itu ada sejumlah uang tunai hasil penjualan chips," tambah Kasatreskrim Polres Jember.
Untuk membuat efek jera terhadap pelaku, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Advertisement