Liputan6.com, Surabaya - Mahasiswi berinisial CZ (22) asal Denpasar, domisili di Sidoarjo, yang merupakan tersangka ketiga video porno Kebaya Merah, melakukan sejumlah adegan dengan dua tersangka sebelumya, AH dan ACS.
Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, video tematik yang mereka garap bertiga diantaranya video bertema Bond age, discipline, sadism, masochisme (BDSM) terdiri dari 18 bagian, Threesome 15 bagian, maid atau pembantu 15 bagian, bathroom atau kamar mandi 15 bagian, lingerie 15 bagian, cosplay anime 15 bagian, dan tema casual terdiri dari 15 bagian.
Baca Juga
"Tersangka ketiga ini ditetapkan berdasarkan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka ACS dan AH," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman, Rabu (16/11/2022).
Advertisement
Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan ternyata beberapa video tersebut sudah beredar di media sosial. CZ akhirnya teridentifikasi lalu dilakukanlah penangkapan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis malam pekan lalu.
“CZ sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap pria dengan pangkat tiga melati emas di pundak ini.
Sebelumnya, mahasiswi berinisial CZ (22) asal Denpasar, domisili di Sidoarjo, yang merupakan tersangka ketiga video porno Kebaya Merah, diduga mendapatkan bayaran Rp 3 juta dari dua tersangka sebelumya, AH dan ACS.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta, dari penjualan itu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu (16/11/2022).
Setelah produksi, lanjut Kombes Farman, AH kemudian mengirim video tersebut kepada pemesan melalui media sosial Telegram.
"Jadi si AH ini jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password yang diberikan agar bisa masuk," kata mantan Kapolres Gianyar itu.
Pria dengan pangkat tiga melati emas di pundak itu mengatakan, penangkapan CZ hasil pendalaman penyidik yang menemukan barang bukti 92 tayangan video mesum saat penangkapan AH dan ACS.Dari itu, salah satunya ada keterlibatan CZ dalam video bertema threesome.
Ancaman Pidana
Sebelumnya, pemeran video porno Kebaya Merah yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, ACS dan AH mengklaim mendapatkan pesanan dari sebuah akun Twitter untuk membuat konten video tersebut dengan nilai Rp 750 ribu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman. Dia mengungkapkan, kedua tersangka Kebaya Merah mendapat pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel.
"Akun Twitter yang memesan konten video porno Kebaya Merah saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kombes Farman di gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. "Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," ucapnya.
Dia menyebut video porno Kebaya Merah tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
ACS dan AH membuat video porno Kebaya Merah dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Kombes Farman.
Kombes Farman menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua tersangka video porno Kebaya Merah yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka video porno Kebaya Merah ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ucap Kombes Farman.
Advertisement