Liputan6.com, Surabaya - Kegiatan keramaian di Kota Surabaya, Jawa Timur tidak lagi diasesmen oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat seiring dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga
"Namun, setiap kegiatan keramaian diimbau untuk tetap menerapkan prokes. Jadi mereka yang mengadakan kegiatan keramaian di ruangan tertutup tetap pakai masker, cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Meski PPKM sudah tidak ada, tapi prokes tetap dijalankan," kata Hidayat Syah dilansir dari Antara, Selasa (3/1/2023).
Advertisement
Pemerintah resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia sejak Jumat (30/12) lalu. Dengan resmi dicabutnya PPKM, maka kegiatan yang sebelumnya membutuhkan asesmen protokol kesehatan (prokes) Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 tak lagi dilakukan.
Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Hidayat mengatakan berdasarkan arahan yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan, kenaikan COVID-19 saat ini diakibatkan oleh jenis mutasi virus atau munculnya varian baru COVID-19. Makanya, juga dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membatasi penyebaran COVID-19.
"Sekarang ini (penyebaran COVID-19) bukan karena pulang kampung, Lebaran atau perayaan Natal. Tapi yang ditakutkan kalau COVID-19 naik itu ada varian baru, kemudian jumlah yang sudah vaksinasi kurang atau belum sampai dosis 3 (booster) atau kondisi fisiknya lagi lemah," ujar dia.
Bangkitkan Ekonomi
Selain mencegah penyebaran COVID-19 di masa transisi menuju endemi, Hidayat juga menyebutkan, bahwa fokus Pemerintah Kota Surabaya saat ini adalah bagaimana mendorong perekonomian masyarakat. Langkah itu dilakukan seiring dengan mencegah lonjakan kasus di masa transisi menuju ke endemi.
"Sudah saatnya ekonomi bangkit. Ini kan sedang bertahap menuju ke endemi, antara bulan Januari - Agustus 2023. Kata Menkes, yang tetap harus diperhatikan adalah prokes, cuci tangan, pakai masker di saat ruangan tertutup atau kerumunan," kata dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga memastikan akan tegak lurus mengikuti instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat, salah satunya dengan tetap menyiagakan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 meski PPKM telah resmi dicabut.
"Kami tegak lurus dengan pusat. Satgas COVID-19 tetap ada, tapi sifatnya sekarang mengingatkan, tidak lagi ada memberikan sanksi. Kalau dulu ada sanksi (kegiatan usaha) bisa ditutup," kata dia.
Advertisement