KTP Digital Merambah Banyuwangi, 3 Ribu ASN Sudah Menggunakan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi Djuang Pribadi mengatakan, sosialisasi itu untuk memberi pemahaman kepada petugas pelayanan soal adanya KTP digital.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Jan 2023, 06:04 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2023, 06:04 WIB
Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)
Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi mulai menyosialisasikan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) digital. Harapannya, instansi pemerintahan dan swasta bisa melayani masyarakat dengan memanfaatkan kartu identitas dalam smartphone itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi Djuang Pribadi mengatakan, sosialisasi itu untuk memberi pemahaman kepada petugas pelayanan soal adanya KTP digital.

Beberapa instansi pemerintahan telah menerima sosialisasi tersebut. Pihaknya juga menyasar instansi-instansi di luar pemerintahan agar jangkauan penggunaan KTP digital dapat lebih luas.

"Seperti pihak pelabuhan dan beberapa perbankkan sudah kami beri sosialisasi," kata Djuang, Sabtu (7/1/2023).

Instansi yang telah menerima sosialisasi diharapkan akan menerima KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk fisik.

"Harapannya tahun ini bisa jalan," lanjutnya.

Menurut Djuang, sekitar 3 ribu warga Banyuwangi telah memiliki KTP digital. Mayoritas dari mereka adalah aparatur sipil negara (ASN). 

Djuang menjelaskan, ASN adalah kelompok awal yang didorong untuk memiliki KTP digital. Meski demikian, masyarakat umum juga bisa mengurus kepemilikan tanda indentitas kependudukan itu.

Untuk memiliki KTP digital, masyarakat harus memiliki smartphone. Warga juga harus mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore atau App Store.

Setelah itu, pengurus harus mengisi data yang dibutuhkan. Data itu meliputi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon genggam.

Kemudian, pengurus tinggal mengikuti langkah-langkah verifikasi dalam aplikasi.

"Setelah itu, masyarakat tetap wajib mendaftarkan ke petugas Disdukcapil. Nanti petugas yang akan mengoneksikan aplikasi dengan data di pusat," lanjut Djuang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya