Liputan6.com, Banyuwangi - Sejumlah warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi meluruk kantor DPRD menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster. Isinya, menolak jabatan kades selama 9 tahun. Alasannya, usulan perpanjangan jabatan itu dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.
Baca Juga
Koordinator aksi Supono mengatakan, jabatan kades menjadi 9 tahun dinilai merupakan suatu kemunduran demokrasi.
Advertisement
"Jadi kami sangat tidak sepakat masa jabatan kades jadi 9 tahun dan kami akan tetap menyampaikan suara penolakan ini. Kalau perlu akan berangkat ke Senayan agar di dengar," ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Kedatangan puluhan warga ini diterima Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda. Ia mengaku siap menampung semua aspirasi yang diinginkan warga.
"Hasil aspirasi dari masyarakat ini selanjutnya kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Ficky mengatakan, ketentuan perpanjangan masa jabatan kades dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan yang ada di daerah, berkaitan dengan UU tersebut tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menerima aspirasi dari masyarakat yang kemudian aspirasi itu diteruskan ke pemerintah pusat.
"Tentu aspirasi ini menjadi perhatian kami di DPRD. Sudah kami wadahi dan kami terima aspirasi dari masyarakat. Selanjutnya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan," tandas Ficky.
Â
Cermin Kerakusan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli MHum menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi.
Lanny mengatakan penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
 "Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," katanya di Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (28/1/2023).
Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," ujarnya.
Advertisement