Liputan6.com, Surabaya - Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menyatakan, pihaknya telah menerima ribuan permohonan surat bebas pidana dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
"Terakhir sampai hari ini, jumlahnya 1.508 permohonan," ujar Agung di PN Surabaya, Senin (15/5/2023).
Baca Juga
Agung mengungkapkan, tata cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon sama. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Agung melanjutkan, pengadilan tidak memberikan surat bebas pidana itu secara cuma-cuma. Melainkan, bakal dilakukan pelacakan terlebih dulu dengan sistem penelusuran perkara yang dimiliki.
"Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana/dalam data), akan dikeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan (surat tidak pernah dipidana)," ucapnya.
Agung menegaskan, pihaknya tidak bisa membuka siapa saja, dari partai mana, dan daerah mana saja yang mengajukan permohonan itu.
"Informasi tersebut bersifat private," ujarnya.
Syarat Daftar ke KPU
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekali pun.
Advertisement