PN Surabaya Terima 1.508 Permohonan Surat Bebas Pidana dari Bacaleg Pemilu 2024

Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menyatakan, pihaknya telah menerima ribuan permohonan surat bebas pidana dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mei 2023, 09:03 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2023, 09:03 WIB
Rombongan kader dan caleg PKS Jatim saat daftar ke KPU Jatim. (Istimewa)
Rombongan kader dan caleg PKS Jatim saat daftar ke KPU Jatim. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menyatakan, pihaknya telah menerima ribuan permohonan surat bebas pidana dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

"Terakhir sampai hari ini, jumlahnya 1.508 permohonan," ujar Agung di PN Surabaya, Senin (15/5/2023).

Agung mengungkapkan, tata cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon sama. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).

Agung melanjutkan, pengadilan tidak memberikan surat bebas pidana itu secara cuma-cuma. Melainkan, bakal dilakukan pelacakan terlebih dulu dengan sistem penelusuran perkara yang dimiliki.

"Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana/dalam data), akan dikeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan (surat tidak pernah dipidana)," ucapnya.

Agung menegaskan, pihaknya tidak bisa membuka siapa saja, dari partai mana, dan daerah mana saja yang mengajukan permohonan itu.

"Informasi tersebut bersifat private," ujarnya.

Syarat Daftar ke KPU

Caleg
Para caleg Demokrat mendaftar ke KPU Bangkalan mengenali baju Sakera dan Marlena. Mereka juga konvoi naik becak.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekali pun.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya