Sidang Perdana Digelar Besok di PN Jaksel, 12 Jaksa Siap Kawal Kasus Mario Dandy

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyatakan, tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana pembacaan dakwaan kepada dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 05 Jun 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 16:30 WIB
Mario Dandy Satriyo sambangi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya
Mario Dandy Satriyo sambangi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (26/5/2023). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyatakan, tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana pembacaan dakwaan kepada dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.

"PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku keamanan Polres Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel. Nanti bertemu untuk berkoordinasi," ujarnya, Senin (5/6/2023).

 

Adapun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Majelis hakim akan dipimpin Alimin, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan berusaha secepatnya perkara segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari kedepan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.

 

Perlakuan Khusus?

Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

Sukarno mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno.

Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling  atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku, jelas Sukarno. 

"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujar Sukarno. 

Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora. Mario juga anak dari eks pejabat Direktor

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya