Disorot Kejaksaan, Dinas PUPR Beberkan Kendala Proyek Rest Area Tuban

Proyek miliaran tersebut mendapat perhatian khusus dari kejaksaan lantaran disinyalir ada sejumlah permasalahan dan kendala. Sebab, sampai saat ini bangunannya tidak kunjung difungsikan untuk masyarakat, meskipun pekerjaannya telah selesai.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 12 Agu 2023, 16:07 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2023, 16:07 WIB
Kondisi bangunan Rest Area Tuban.
Kondisi bangunan Rest Area Tuban. (Istimewa)

Liputan6.com, Tuban - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Rest Area yang menelan anggaran lebih Rp 10,2 miliar bersumber APBD 2022.

Proyek miliaran tersebut mendapat perhatian khusus dari kejaksaan lantaran disinyalir ada sejumlah permasalahan dan kendala. Sebab, sampai saat ini bangunannya tidak kunjung difungsikan untuk masyarakat, meskipun pekerjaannya telah selesai.

“Proyek rest area sudah selesai pekerjaannya secara kontrak,” ungkap Agung Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR dan PRKP) Kabupaten Tuban, Jumat (11/8/2023).

Meskipun telah selesai, pihaknya menjelaskan bangunan rest area ini masih ada sejumlah kendala sehingga belum bisa dibuka untuk umum. Diantaranya, masih perlu tambahan fasilitas umum yang belum terpenuhi di dalam kawasan rest area yang berada di jalan RE Martadinata Tuban.

“Memang sampai saat ini belum dibuka untuk umum karena memang ada beberapa item pekerjaan yang belum dianggarkan di kontrak yang sudah selesai tersebut,” jelas Agung panggilan akrabnya.

Oleh sebab itu, dinas setempat merencanakan akan kembali mengucurkan anggaran untuk tambahan fasilitas bangunan yang ada di rest area Tuban. Dimana, rencana anggarannya akan diusulkan di Perubahan APBD tahun 2023.

“Rencana akan dianggarkan di PAPBD 2023, seperti mushala, drainase, trotoar dan jalan masuk ke rest area. Dibuka setelah semua item tersebut tuntas,” jelas Agung.

Terkait hal itu, Kejari Tuban mulai turun tangan untuk monitor pelaksanaan revitalisasi proyek rest area yang menelan anggaran miliaran tersebut. Sebab, proyek dikerjakan sejak awal bulan September 2022 itu ditengarai ada masalah karena keberadaannya belum difungsikan untuk kepentingan masyarakat sampai saat ini.

“Saya akan monitor informasinya, insyaallah apapun problematika permasalahannya nanti kita lihat kedepannya seperti apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya, Rabu (9/8/2023).

Monitor tersebut dilakukan untuk turun ke lapangan dalam rangka evaluasi atau memantau kondisi proyek rest area yang ada di jalan RE Martadinata Tuban. Termasuk, kejaksaan sampai saat ini mengaku belum ada laporan dari pihak mana pun terhadap permasalahan proyek miliaran tersebut.

“Monitor itu kita melihat dulu, mengevaluasi, melihat ke lapangan, turun ke lapangan apa yang diindikasikan seperti apa?. Belum ada laporan,” ungkapnya.

Kondisi Masih Tertutup

Berdasarkan pantauan bahwa sampai saat ini kondisi rest area Tuban masih tertutup alias sekelilingnya dipagari dengan seng. Termasuk, di dalam lokasi sudah minim aktivitas pekerja serta kondisinya terlihat kotor.

Lebih lanjut, sebatas diketahui bahwa proyek rest area tersebut dikerjakan dalam dua tahap sejak awal September 2022. Tahap pertama dikerjakan oleh CV Nabila Karya dengan anggaran lebih Rp 8,4 miliar dari APBD 2022.

Kemudian tahap kedua dianggarkan lagi lebih Rp 1,9 miliar bersumber dari Perubahan APBD 2022 dengan pemenang proyek CV Purnama. Alhasil, pekerjaan proyek tersebut molor atau tidak bisa diselesaikan dengan target yang ditetapkan yakni akhir tahun 2022.

Setelah itu, kegiatan revitalisasi rest area yang menelan uang rakyat miliar tersebut diperpanjang hampir lima bulan di tahun berikutnya. Perpanjangan proyek ini ditandatangani sejak awal tahun sampai 21 April 2023.

Infografis Journal
Infografis Journal: Kenapa Banyak Pekerja di Jakarta Tinggal di Kota Penyangga (Liputan6.com/Trie Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya