Bos Perusahaan Properti di Jatim Jadi Tersangka Perpajakan, Diduga Rugikan Negara Rp 465 Juta

Direktur Utama PT PUI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa berinisial SS jadi tersangka kasus perpajakan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Jan 2024, 22:04 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 22:04 WIB
Kanwil DJP Jatim I menyerahkan SS kepada  Kejari Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kanwil DJP Jatim I menyerahkan SS kepada Kejari Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Utama PT PUI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa berinisial SS jadi tersangka kasus perpajakan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) sudah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kasus ini telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya oleh DJP guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo, Jumat (12/1/2024).

Sigit mengungkapkan, Tersangka SS diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Modus operandi yang dilakukan SS melalui PT PUI pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi," ucapnya.

Namun, lanjut  Sigit, sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka SS  menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp 465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya.

 

Bentuk Komitmen DJP

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Sigit mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan.

Selain itu, kata Sigit, kolaborasi DJP, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi langkah kunci dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan

“Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif, selanjutnya tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa WP yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka," ucapnya.

Sigit mengimbau, pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

"Direktorat Jenderal Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik," ujarnya.

 

 

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing
Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya