Liputan6.com, Malang - Seorang kakek berusia 61 tahun ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Malang karena menjadi produsen minuman keras (miras) secara ilegal.
Miras ilegal yang diproduksi oleh seorang kakek tersebut, beredar di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca Juga
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam keterangan di Kabupaten Malang, Selasa (26/3/2024), mengatakan tersangka S merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
Advertisement
"Produsen minuman keras ilegal yang dapat diungkap ini adalah tersangka berinisial S," kata Imam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang, tersangka yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu, terbukti melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Dusun Tanjungsari, Desa Bantur. Polres Malang meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.
"Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.
Selanjutnya, berbekal informasi tersebut petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan itu dan mendapatkan satu galon miras ilegal. Pemilik minuman keras itu, mengaku mendapatkan dari dua orang rekannya.
"Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550 ribu," katanya.
Â
Â
Menjual dan Memproduksi
Petugas kemudian mendatangi rumah S dan menemukan bahwa selain menjual minuman keras ilegal, tersangka juga memproduksi minuman beralkohol yang merupakan hasil dari fermentasi tape ketan tersebut.
"Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu," katanya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu galon minuman keras jenis trobas, satu galon kosong dengan kran air, empat botol minuman keras jenis trobas, termasuk berbagai perlengkapan produksi yang digunakan tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Tersangka diancam hukuman penjara paling lama15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Sebelumnya, Polres Malang juga telah membongkar pabrik minuman keras ilegal di wilayah Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan menetapkan dua orang tersangka berinisial FAW (37) dan AW (46).
Advertisement