Liputan6.com, Surabaya - Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial RJ (60), yang diduga kerap melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang. RJ, yang sehari-harinya berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang, mengklaim mampu melipatgandakan uang korban hingga jumlah fantastis.
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, kejadian ini bermula pada awal Juni 2024. RJ, yang merupakan warga Kunir Lumajang, berkenalan dengan korban SR (57), seorang warga Desa Brongkal Malang, di area pesarean Mbah Suko Arum Brongkal.
"Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujar Ipda Dicka, Senin (29/7/2024).
Advertisement
Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar. RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” jelas Ipda Dicka.
Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh RJ. Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.
“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” tambah Ipda Dicka.
Hanyalah Karangan Belaka
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.
Ipda Dicka menyebut, RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutup Ipda Dicka.
Advertisement