Azis Syamsuddin mengenyam pendidikan di SMPN 3 Jember pada 1986. Lalu di SMAN 2 Padang pada 1989.
Kemudian, ia melanjutkan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana pada 1993 dan kemudian pindah di Fakultas Hukum Trisakti pada 1993.
Pada 1992, Azis mengambil S2 Finance di University of Western Sydney pada 1998. Lalu, S2 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran pada 2003.
Azis pun melanjutkan pendidikan S3 Fakultas Hukum di Universitas Padjajaran pada 2007.
Pengacara dan Politisi
Sebelum terjun di dunia politik, Azis Syamsuddin merupakan seorang pengacara yang bergabung dalam Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner sejak 1994 hingga 2004.
Dalam masanya ikut dalam beberapa organisasi, beberapa kali ia sempat menduduki jabatan penting di dalamnya. Jabatan terakhirnya dalam suatu organisasi adalah sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang dijabatnya sejak 2008 hingga 2011.
Sebelumnya, ia juga aktif menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Kemudian juga International Bar Association Harley Owner Group Chapter, Jakarta, lalu Asosiasi Advokat Indonesia Bidang Diklat, dan Dewan Penasehat DPD II Golkar Tulangbawang.
Karir Azis Syamsuddin di dunia politik memang tak terlalu tampak cemerlang. Banyak nama politikus lain yang tampak lebih cemerlang dibandingkan namanya. Meski begitu, Azis tak bisa dianggap remeh. Dengan latar belakang beberapa organisasi yang pernah ia ikuti, Azis mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI periode 2009-2014.
Azis pun terpilih dan menjadi anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Golkar. Pada pertengahan 2018 lalu, pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 ini santer diberitakan sebagai bakal calon Gubernur Jakarta.
Sejumlah spanduk dan sejenis pengumuman lainnya telah banyak disebar. Namun, belakangan diketahui bahwa pria lulusan program doktoral Universitas Padjajaran ini mengundurkan diri dari bursa pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK Robin
Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap terhadap Robin dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Suap diberikan Syahrial kepada Robin agar penyidik KPK asal Polri itu membantu penyelisikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial memberi Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar kepada Robin dan pengacara Maskur Husein.
Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini bermula pada Oktober 2020. Saat itu, Syahrial mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu Syahrial menceritakan permasalahan yang tengah dihadapinya kepada Azis.
Saat itu KPK tengah menyelidik kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial dan Azis sama-sama politikus Partai Golkar. Mendengar permasalahan yang dialami Syahrial, Azis kemudian memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Robin dan meminta datang ke rumah dinas Azis.
Saat Robin tiba di rumah dinas Azis, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu langsung memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Kepada Robin, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.
"Dan meminta agar SRP (Robin) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa, 24 April 2021.
Firli mengatakan, setelah pertemuan tersebut, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Huseian. Robin meminta Maskur membantu permasalahan yang dihadapi Syahrial.
Setelah itu, Robin dan Maskur sepakat meminta fee sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.
Atas dugaan keterlibatan Azis tersebut, KPK pada Rabu, 28 April 2021 mendatangi Gedung DPR RI. Tim penyidik mengobok-obok ruang kerja Azis Syamsuddin untuk menemukan bukti dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
Firli menyatakan, selain menggeledah ruangan Azis Syamsuddin di DPR, tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI itu.
"Hari ini tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ujar Firli.
Firli menyatakan, KPK akan terus mencari bukti mendalami kasus ini agar lebih terang. Firli menyebut, pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.
"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli.
Firli menyebut, pihaknya juga tak akan ragu menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti. Menurut Firli, tim penyidik tengah mencari alat bukti tersebut.
"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli.