Sidang Azis Syamsuddin Hadirkan 2 Eks Kepala Daerah Terpidana Kasus Korupsi Sebagai Saksi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa akan menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Des 2021, 08:38 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 08:36 WIB
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin digiring petugas jelang penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Pemkab Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sidang terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa akan menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dalam persidangan perkara terdakwa M. Azis syamsudin, yakni Mustafa dan M. Syahrial," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Mustafa merupakan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah. Azis Syamsuddin dalam dakwaan disebut pernah menerima uang berkaitan dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Sementara Syahrial merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara. Syahrial menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tak dijerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Nama Azis Syamsuddin disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Menyuap Robin Pattuju

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya