Pemilik Warnet Diminta Blokir Situs Porno

Imbauan untuk memblokir situs pornografi tidak hanya disampaikan kepada para penyedia layanan internet (ISP), tapi juga warnet.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 28 Mei 2014, 10:39 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2014, 10:39 WIB
Pemilik Warnet Diminta Blokir Situs Porno
Ilustrasi (Dailymail)

Liputan6.com, Padang - Imbauan untuk memblokir situs pornografi tidak hanya disampaikan kepada para penyedia layanan internet (ISP) saja. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga mengimbau pemilik warnet (warung internet) agar melakukan hal serupa.

"Warnet-warnet bisa memblokir penggunanya saat mencoba mengakses situs-situs tersebut (porno)," kata Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kemkominfo, Djoko Agung.

Djoko mengimbau agar pengelola warnet mau berinisiatif dan tidak membiarkan pengguna mengakses situs porno. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menindak tegas situs-situs yang memiliki konten porno di dunia maya.

"Kalau situs, kami punya hak untuk menindak. Kami blokir semua yang porno," tandas Djoko sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (28/5/2014).

Kementerian Kominfo selama ini aktif melakukan pemblokiran situs-situs yang mengandung konten negatif seperti pornografi dan perjudian. Adapun referensi situs-situs yang diblokir mengacu pada sistem Trust Positif (Trust+) yang disediakan pemerintah.

Trust+ mengkategorikan konten di internet ke dalam dua daftar, yaitu putih dan hitam. Daftar putih disebut dengan whitelist atau konten terpercaya yang bisa diakses dengan bebas oleh pengguna internet, sedangkan daftar hitam alias blacklist merupakan jaringan yang tersaring dan tak bisa diakses.

"Kami setiap hari melakukan penentuan serta menyaring atau memblokir situs-situs porno yang berada di dunia maya," ungkap Djoko Agung.


Perda Larangan Akses Pornografi di Warnet

Kementerian Kominfo juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan mengakses situs porno. Hingga saat ini tercatat baru satu provinsi di Indonesia yang mengeluarkan aturan ini, yakni Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat mendukung Gubernur Kalimatan Tengah sudah membuat Perda larangan bagi warnet buka situs porno," ujar Djoko.

Ia juga berharap provinsi lainnya di Indonesia dapat membuat Perda serupa tentang larangan bagi warnet yang menyediakan maupun yang membuka situs porno.

"Sudah saatnya kepala daerah di Sumbar untuk membuat perda larangan situs porno bagi warnet," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya