Liputan6.com, Jakarta - Belum lama dirilis, layanan taksi eksklusif berbasis aplikasi, Uber, dilaporkan bermasalah. Dinas Perhubungan DKI Jakarta kabarnya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi Uber. Layanan tersebut dianggap ilegal karena tak memiliki izin usaha dan tak membayar pajak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bahkan menilai tidak ada perbedaan antara pengguna Taksi Uber dan narkoba, karena sama-sama ilegal.
Bila dirunut ke belakang, ternyata layanan Uber tidak saja bermasalah di Indonesia. Sejumlah kasus hukum pun sempat menimpa Uber di negara asalnya, Amerika Serikat.Â
Menurut laporan NBC News, tercatat dua kali sudah pemerintah kota San Fransisco --kota asal Uber-- mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan layanan taksi Uber. Namun pada tahun 2013 pihak pemerintah setuju secara permanen membiarkan layanan jasa taksi modern ini kembali beroperasi.
Akan tetapi tak butuh waktu lama untuk Uber kembali berurusan dengan hukum. Kali ini permasalahan datang dari para pengemudi taksi Uber yang diklaim rentan tindak kriminal.
Setelah medapatkan izin administratif dari pihak pemerintah kota San Fransisco, salah seorang pengemudi Uber bernama Syed Muzzafar dilaporkan melakukan tabrak lari terhadap seorang anak berusia 6 tahun bernama Sofia Liu hingga tewas. Parahnya lagi, hasil penyidikan pengadilan mengungkapkan fakta bahwa sang supir menabrak karena lalai. Ia sedang mengecek aplikasi Uber ketika berkendara sehingga jatuh korban.
Belum cukup sampai di situ, dilansir laman The Guardian, pada awal Juni 2014 ini seorang pengemudi taksi Uber bernama Frederick Dencer ditangkap atas tuduhan penculikan terhadap wanita berusia 26 tahun. Kejadian ini terjadi di kota Encino wilayah Los Angeles, AS.
Dencer dituduh menculik dan berusaha untuk melakukan penyerangan seksual terhadap wanita pengguna layanan Uber yang ia jemput. Dencer bahkan sempat membawa sang korban ke sebuah motel di wilayah terpencil.
Layanan Uber sendiri baru saja diluncurkan di Indonesia pada 13 Agustus 2014 kemarin. Lewat layanan Uber, calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki dan posisi kendaraan tersebut akan terpantau melalui GPS.
Bahkan, pengguna juga mendapatkan opsi perjalanan melalui tampilan interface pada aplikasi Uber, yang di antaranya adalah rute perjalanan, pemilihan tipe kendaraan, dan informasi tarif.
Baca Juga
Namun tak seperti perjalanan dengan taksi, ongkos perjalanan tak dapat dibayarkan secara tunai kala menumpang. Semua transaksi dilakukan via aplikasi dengan metode pembayaran kartu kredit.
Advertisement