Liputan6.com, Jakarta - Penolakan praktik iklan sisipan yang dilakukan oleh PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel masih terus bergulir. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memiliki beberapa opsi yang bisa diambil sebagai jalan tengah.
Salah satu opsinya ialah perusahaan penyedia konten dikenai biaya oleh operator selular untuk menggunakan jaringan yang dimilikinya. Sebab, saat ini para penyedia konten ataupun perusahaan over the top (OTT) hanya menjadi pengguna jaringan tanpa memberikan kontribusi terkait investasinya.
"Sebenarnya sah saja operator kalau mau membebani penyedia konten atau OTT yang menggunakan jaringannya untuk bantu pendanaan operator mengurusi infrastrukturnya," papar Riant Nugroho, Komisioner BRTI kepada tim Tekno Liputan6.com.
Solusi lain yang ditawarkan Riant ialah pembangunan jaringan dilakukan pemerintah supaya semua pihak dalam industri telekomunikasi bisa memanfaatkan hasilnya tanpa perlu mengeluarkan biaya investasi. Australia menjadi negara yang sudah melakukan sistem pembangunan jaringan oleh pemerintah dan hasilnya bisa dinikmati semua kalangan di industri telekomunikasi.
"Pembangunan jaringan dilakukan oleh pemerintah saja, jadi swasta nggak ikutan investasi soal jaringan telekomunikasi. Australia tidak membebankan biaya kepada layanan konten dan OTT karena uang pembangunan jaringan didapat dari dana rakyat," ungkap Riant lagi.
Namun, Nonot Harsono selaku anggota komisioner BRTI lainnya mengaku pesimistis jika tanggung jawab pembangunan jaringan dibebankan kepada pemerintah melalui anggaran belanja negara.
"Saya pesimistis kalau misalnya urusan bangun dan pemeliharaan jaringan dilakukan oleh pemerintah. Sekarang anggaran belanja kita lebih banyak dialokasikan untuk subsidi bahan bahar dibanding adopsi teknologi," ungkap Nonot.
Baik Nonot maupun Riant mengaku pihak BRTI belum mengambil sikap terkait penolakan iklan sisipan operator. Lembaga regulator telekomunikasi itu menyebutkan pihaknya masih akan menjalankan proses mediasi sebelum akhirnya mengambil sikap terbaik sebagai solusi.
Saat ini, penolakan praktik iklan sisipan yang dilakukan oleh XL dan Telkomsel datang dari para penyedia konten yang tergabung dalam asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA).
Beberapa asosiasi lain yang ikut menolak praktik iklan sisipan oleh operator yakni APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Ini Solusi Masalah Iklan Sisipan Operator dari BRTI
BRTI memiliki beberapa opsi yang bisa diambil sebagai jalan tengah terkait kontroversi iklan sisipan operator.
diperbarui 17 Okt 2014, 18:15 WIBDiterbitkan 17 Okt 2014, 18:15 WIB
Praktek intrusive ads dianggap sebagai upaya hijacking (pembajakan) atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Minuman Rumahan untuk Menurunkan Kadar Asam Urat Secara Alami, Pakai Lemon sampai Timun
Keluak, Racun Mematikan yang Menjelma Rempah Istimewa Nusantara
Mengintip Kemeriahan Milklife Soccer Challenge 2025, Diwarnai Festival SenengSoccer
Sudah Daftar Haji tapi Meninggal sebelum Berangkat, Apakah Dapat Pahala Haji? Ini Kata Buya Yahya
AHY: Demokrat Harus Jadi Bagian Pembangunan Indonesia
Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pekerja Diringkus Polisi
Link Live Streaming LaLiga Real Madrid vs Atletico Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 9 Februari 2025
Respons Isu Reshuffle, Mensos Gus Ipul Ajak Kabinet Merah Putih Tetap Satu Barisan
Atta Halilintar Masak untuk Jumat Berkah, Lauknya Disindir Versi Low Budget
Jangan Asal, Ini Waktu Terbaik Baca Istighfar agar Rumah Tangga Tenang Kata UAH
Diplomasi Panda China, Sewa Miliaran untuk Simbol Perdamaian