Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menutup sejumlah situs media Islam beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra. Bahkan argumen BNPT soal isu tersebut dalam sejumlah pemberitaan dinilai tidak sesuai.
Pengamat masalah cyber, Fami Fahruddin, menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs yang dianggap radikal masih lemah. Pasalnya tidak berdasarkan pada aturan yang sesuai.
Secara khusus, Fami merujuk pada penggunaan domain dot (.) com dan takfiri (mengkafirkan orang lain). Takfiri adalah salah satu kriteria khusus BNPT soal situs dianggap radikal sehingga harus diblokir. Sedangkan soal domain adalah kriteria pemblokiran di Kemkominfo.
"BNPT dalam beberapa pemberitaan membeirkan argumen yang tidak pas soal alasan pemblokiran, seperti penggunaan .com dan takfiri. Padahal seharusnya merujuk kepada aturan seperti Undang-Undang yang lebih mengena, misalnya aturan pers yang melarang penyebaran informasi kebencian, kalau seperti itu alasannya lebih pas," tutur Fami dalam acara diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Karena itu, Fami menghimbau para regulator untuk mendasari keputusannya dengan aturan-aturan yang berlaku. BNPT, katanya, karena berkaitan dengan terorisme maka acuannya juga harus berkaitan dengan hal tersebut.
"Kita harus memiliki aturan yang lebih detail soal pemblokiran," sambungnya.
Fami juga menilai harus ada sinkronisasi dalam upaya pemblokiran situs. Misalnya saja soal pemblokiran situs Vimeo oleh Kemkominfo, yang menuru Fami masih ada masyarakat Indonesia yang bisa mengaksesnya.
"Misalnya saya pake satu provider tidak bisa akses Vimeo, tapi ketika saya pakai jaringan lain masih bisa diakses. Itu artinya, Indonesia belum ada sinkronisasi soal aturan cyber," katanya.
Seperti diketahui, BNPT mengajukan permohonan penutupan terkait situs radikal kepada Kemkominfo. Dari 26 website yang awalnya diusulkan, setelah diteliti oleh Kemkominfo ternyata ada 2 yang duplikasi, 4 tidak aktif dan 1 sudah ditutup.
"Jadi hanya ada 19 situs yang diusulkan ke ISP (Internet Service Provider) untuk diblokir. Pengertian diblokir untuk situs menggunakan domain dot ( .) com, jadi situs-situs tersebut masih bisa diakses di luar Indonesia," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu.
(din/dew)
Alasan Pemblokiran Situs Radikal Dinilai Tidak Pas
Pengamat masalah cyber menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs yang dianggap radikal masih lemah.
Diperbarui 04 Apr 2015, 13:12 WIBDiterbitkan 04 Apr 2015, 13:12 WIB
Pengamat masalah cyber menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs yang dianggap radikal masih lemah. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keren, Aneka Kerajinan Tangan Warga Binaan Rutan Maumere
Reaksi KH Quraish Shihab usai Real Madrid Dihajar Arsenal di UCL, Singgung Ancelotti
Hasil Liga Champions: Barcelona Lumat Borussia Dortmund 4 Gol, PSG Bungkam Aston Villa
Warga Depok Bingung Muncul Opsen Pajak di Lembar STNK Usai Pemutihan, Ini Penjelasannya
350 Kata Semangat Pagi yang Menginspirasi untuk Memulai Hari
Sungai Tamborasi, Keajaiban Alam 20 Meter yang Mengalir ke Teluk Sulawesi
Cara Membuat Chia Pudding Timun Kelapa, Menu Sarapan untuk Bantu Menurunkan Berat Badan
Profil Ryan Adriandhy, Komika yang Kini Sukses Debut sebagai Sutradara Film Jumbo
Mengenal Fosil Duonychus, Nenek Moyang Kukang
Tradisi Minum Air Bekas Cuci Kaki Ibu, Apakah Dibenarkan dalam Islam? Buya Yahya dan UAS Menjawab
Sakit Hati Bikin Pemuda Kalap dan Bunuh Bapak Kandungnya
Respons KPK soal Wacana Memiskinkan Keluarga Koruptor